, ,

KPK Ikut Awasi Proses Konversi PLTD ke PLTS

Posted by

Jakarta, Petrominer – PT PLN (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan proses pengadaan atau tender program konversi Pembangkit Tenaga Listrik Diesel (PLTD) ke energi baru terbarukan (EBT) di sejumlah wilayah. Langkah ini diambil untuk memastikan bisnis sesuai dengan prinsip Good Coorporate Governance (GCG).

Direktur Mega Proyek dan EBT PLN, Wiluyo Kusdwiharto, menjelaskan PLN akan melakukan konversi 499 Megawatt (MW) PLTD menjadi pembangkit yang ramah lingkungan dengan mekanisme hybrid dengan PLTD eksisting. PLN pun menggandeng KPK dalam proses pengadaan tersebut guna memastikan proyek dapat berjalan dengan baik.

“Adanya program konversi ini diharapkan dapat menurunkan pemakaian BBM, menurunkan emisi CO2 serta meningkatkan bauran energi baru terbarukan di PLN,” ujar Wiluyo, Sabtu (5/2).

Program konversi PLTD ke EBT ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, PLN akan mengkonversi sampai dengan 250 Megawatt (MW) PLTD yang tersebar di beberapa titik di Indonesia. Konversi PLTD dialkukan dengan menggunakan PLTS baseload, yang artinya ada tambahan baterai agar pembangkit bisa nyala 24 jam.

Dengan konversi ke PLTS dan baterai, maka kapasitas terpasang di tahap pertama ini bisa mencapai sekitar 350 Mega Watt Peak (MWp). Sehingga bisa mendongkrak bauran energi terbarukan dan penambahan kapasitas terpasang pembangkit secara nasional.

Dalam tahap dua, PLN akan mengkonversi PLTD sisanya sekitar 249 MW dengan pembangkit EBT lainnya, sesuai dengan sumber daya alam yang menjadi unggulan di daerah tersebut dan keekonomian yang terbaik.

Proyek ini targetnya akan rampung bertahap pada tahun 2025 mendatang untuk mendukung pencapaian target bauran EBT 23 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *