Jakarta, Petrominer – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi gerak cepat PT PLN (Persero) dalam mengantisipasi tindak pidana korupsi melalui pengamanan aset negara di seluruh wilayah Indonesia. PLN berinisiatif menggandeng KPK dan Badan Pertanahan Negasa (BPN) dalam program sertifikasi tanah PLN demi mengamankan aset milik negara tersebut.
Direktur Koordinasi Supervisi V KPK, Budi Waluya, menyatakan KPK mengapresiasi capaian sertifikasi aset sebelumnya dari PLN pada tahun 2020. Dia berharap target tahun ini dapat segera terselesaikan melalui Rapat Monitoring dan Evaluasi ini.
“Ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus ada kolaborasi dan sinergi yang baik antara PLN dengan Kementerian ATR/BPN Pusat atau pun dengan Kanwil dan para Kantah,” ujar Budi dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi Tanah PLN di Provinsi Maluku, yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (2/9).
Dia juga menekankan bahwa legalisasi aset merupakan hal penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari okupansi atau sengketa-sengketa maupun gugatan dari pihak-pihak yang memang tidak berhak terhadap aset tersebut.
“Ini juga merupakan upaya mencegah tindak pidana korupsi,” tegas Budi.
Memang tidak sedikit aset tanah yang perlu disertifikasi. PLN pun terus bersinergi dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pengamanan aset tanah tersebut.
Menurut Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tengga PLN, Syamsul Huda, PLN sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap berkomitmen untuk terus melangkah maju, berada di posisi terdepan dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan yang menjangkau seluruh pelosok negeri.
“Kami dari PLN mohon dukungan dan arahan dari BPN dalam hal pendaftaran permohonan hak atas tanah agar aset-aset tersebut tetap dapat disertipikatkan demi menyelamatkan dan mengamankan aset-aset milik Negara,” ujar Syamsul.
PLN mengawali program ini melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian ATR/BPN pada 12 November 2019 dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada 27 November 2019 lalu. Kerjasama ini pun semakin diperkokoh setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK.








Tinggalkan Balasan