Jakarta, Petrominer – Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyepakati Asumsi Dasar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024. Besaran asumsi makro yang disepakati tersebut sesuai dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Paripurna DPR terkait RUU APBN 2024.
Asumsi Makro yang disepakati tersebut meliputi besaran ICP US$ 80 per barel, Lifting Minyak dan Gas Bumi 1.658 ribu BOEPD, yang terdiri dari minyak bumi 625 ribu BOPD dan gas bumi 1.033 BOEPD. Untuk volume BBM bersubsidi disepakati 19,58 juta KL, yang terdiri dari Minyak Tanah sebesar 0,58 juta KL dan Minyak Solar sebesar 19,00 juta KL volume LPG 3 kg sebesar 8,03 juta MTon, subsidi listrik Rp 73,24 triliun dan cost recovery US$ 8,25 miliar.
“Dalam RAPBN T.A. 2024, kami mengusulkan Subsidi Tetap untuk Minyak Solar sebesar Rp 1.000 per liter. Hal ini perlu dilakukan mengingat harga keekonomian Minyak Solar mencapai Rp 11.250 per liter, sedangkan Harga Jual Eceran sebesar Rp 6.800 per liter. Minyak Solar masih banyak dipergunakan untuk transportasi darat, transportasi laut, kereta api, usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro, dan pelayanan umum, sehingga diperlukan upaya menjaga harga jual eceran Minyak Solar,” ujar Arifin dalam Raker bersama Komisi VII DPR, Kamis (31/8).
Besaran lifting migas diusulkan dengan mempertimbangkan adanya potensi tambahan produksi minyak bumi tahun 2024 sebesar +10.762 barel per hari. Tambahan itu diharapkan berasal dari proyek Tangguh Train-3, Optimalisasi Pengembangan Lapangan-Lapangan (OPLL) Pertamina Hulu Kalimantan Timur, OPLL Sanga-Sanga ramp up, dan Lapangan Haur Gede.
Untuk gas bumi, potensi tambahan produksi tahun 2024 adalah +-329,78 MMSCFD. Tambahan tersebut diantaranya berasal dari Proyek Tangguh Train-3,OPLL Sanga Sanga, proyek Dayung facility optimalisasi, proyek optimalisasi fasilitas produksi Anoa Hub, dan Plant of Development (POD) Central Secanggang.
Mengenai Subsidi BBM, Arifin mengatakan arah kebijakan subsidi BBM adalah pemberian subsidi tetap untuk minyak solar dan subsidi (selisih harga) untuk minyak tanah serta melanjutkan roadmap registrasi konsumen pengguna BBM. Karena itu, Pemerintah tetap memberikan Subsidi Tetap untuk Minyak Solar sebesar Rp 1.000 per liter.
Demikian pula dengan subsidi LPG 3 kg, Pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian subsidi ini untuk melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis orang dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat, diantaranya dengan pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg berbasis teknologi.
“Pelaksanaan transformasi Subsidi LPG Tabung 3 kg dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat,” papar Arifin.