Jakarta, Petrominer – Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, untuk menyampaikan ke masyarakat bahwa tidak ada pengalihan subsidi yang menyebabkan kenaikan harga LPG 3 kg.
Menteri ESDM juga diminta untuk bersungguh-sungguh untuk bersungguh-sungguh berusaha menurunkan harga gas sesuai amanat dalam Perarturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu.
Demikian dua dari 11 butir kesimpulan dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR, Alex Noerdin, Senin (27/1).
Ketiga, terkait energi nasional, Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk meningkatkan kinerja, agar bauran energi nasional sebagaimana diatur PP No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional di mana pada tahun 2025 peran Energi Baru Terbarukan (EBT) paling sedikit dapat tercapai sebanyak 23 persen.
Keempat, Komisi VII meminta Menteri ESDM untuk melakukan kajian dan mempersiapkan regulasi agar kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan sumur-sumur tua dan lapangan marjinal diserahkan pengelolaannya kepada daerah. Ini disampaikan menyusul banyaknya sumur-sumur tua yang belum terkelola dengan baik yang sempat dikeluhkan masyarakat kepada beberapa anggota Komisi VII DPR.
Kelima, Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM agar program BBM satu harga diprioritaskan di wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T), serta melakukan evaluasi dan pengawasan pendistribusian agar tepat sasaran.
Keenam, untuk mempermudah implementasi ketersediaan BBM satu harga di wilayah 3T, Menteri ESDM diminta untuk melakukan sinkronisasi kebijakan perizinan dengan Pemerintah Daerah.
Ketujuh, Komisi VII mendesak Menteri ESDM validasi dan meningkatkan rasio elektrifikasi serta bersungguh-sungguh meningkatkan kehandalan kelistrikan dengan menurunkan nilai System Average Interuption Duration Index (SAIDI), khususnya di wilayah 3T.
Kedelapan, dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri pada tahun 2023 mendatang, Komisi VII mendorong Menteri ESDM mengalihkan ekspor gas ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada tahun 2023.
Kesembilan, Komisi VII meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan secara detail roadmap pemenuhan EBTKE (energi baru terbarukan dan konservasi energi) hingga tahun 2025, pembangunan kilang hingga tahun 2026, dan disampaikan paling lambat 3 Pebruari 2020.
Kesepuluh, Komisi VII mendesak Menteri ESDM segera merampungkan UU Mineral dan Batubara (Minerba) dengan menyampaikan nama-nama yang mewakili Pemerintah di dalam pembahasan Panja RUU Minerba dan disampaikan paling lambat 29 Januari 2020.
Dan terakhir, Komisi VII minta Menteri ESDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dalam rapat kerja tersebut, dan disampaikan pada Komisi VII paling lambat 3 Pebruari 2020.








Tinggalkan Balasan