Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN). Ini dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor Nomor 10.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang RIJTDGBN Tahun 2022-2031, yang ditandatangani pada 12 Januari 2023 lalu.
Penetapan RIJTDGBN tersebut merupakan dukungan Pemerintah dalam rangka perbaikan pembangunan dan pengembangan infrastruktur migas, khususnya infrastruktur hilir gas bumi. Kebijakan ini ini disusun dengan berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
“Aturan tersebut merupakan pembaruan Kepmen tentang RIJTDGBN tahun 2012. Tentunya ini bisa terwujud berkat dukungan stakeholder,” ungkap Direktur Pembinaan Program Migas, Mustafid Gunawan, Senin (13/3).
Mustafid menjelaskan, RIJTDGBN mencakup Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi (WJD), serta Fasilitas dan Sarana Infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi. RIJTDGBN ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur gas bumi, keputusan investasi dan pengembangan pasar gas bumi domestik.
Muatan dalam RIJTDGBN antara lain Peta Infrastruktur dan WJD yang terbagi dan tersebar dalam enam region. Region I meliputi Aceh dan Sumatera Bagian Utara. Region II, Kepulauan Riau, Sumatera Bagian Tengah dan Selatan dan Jawa Bagian Barat. Region III, Jawa Bagian Tengah. Region IV, Jawa Bagian Timur. Region V Kalimantan dan Bali. Serta Region VI, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Koordinator Pokja Penyiapan Program Migas, Rizal Fajar Muttaqin, menjelaskan bahwa penetapan RIJTDGBN berdasarkan prakarsa BUMN/swasta, rencana Pemerintah dan usulan BPH Migas dan stakeholder terkait, dengan mempertimbangkan supply-demand gas bumi, konektivitas terhadap infrastruktur eksisting, harga gas bumi, moda transportasi gas bumi, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) dan perencanaan pembangunan kawasan industri.
“RIJTDGBN ini menjadi acuan rencana investasi, lelang Ruas Transmisi dan WJD, penugasan Pemerintah kepada BUMN dan pengembangan pasar domestik,” kata Rizal.
Selain membagi dalam enam region, aturan ini terdiri atas Peta Ruas Transmisi, WJD serta Fasilitas dan Sarana Infrastruktur; Peta Rencana WJD Gas Bumi Nasional; serta Matriks Ruas Transmisi, WJD, serta Fasilitas dan Sarana Infrastruktur.
RIJTDGBN Tahun 2022-2031 juga digunakan BPH Migas sebagai acuan untuk melakukan evaluasi dan penetapan Ruas Transmisi dan/atau WJD yang akan dilelang Hak Khususnya. Pelaksaan lelang WJD dilaksanakan oleh BPH Migas setelah mendapat pertimbangan Dirjen Migas.









Tinggalkan Balasan