Jakarta, Petrominer – SKK Migas terus mengusahakan agar capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri hulu migas berada di atas target yang ditetapkan Kementerian Perindustrian sebesar 53 persen. Sementara untuk tahun 2021, SKK Migas berharap bisa mempertahankan minimal seperti capaian tahun lalu sebesar 57 persen.
Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas, Erwin Suryadi, menjelaskan bahwa capaian target TKDN merupakan bukti nyata keberpihakan industri hulu migas dalam memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal, usaha kecil menengah (UKM) maupun koperasi. Untuk mengawal capaian target, SKK Migas tidak hanya berhenti pada tatanan peraturan saja, tetapi telah mengimplementasikannya melalui kewajiban KKKS untuk melakukan pembinaan seperti pelatihan, kesempatan untuk uji produk termasuk teknologi tinggi, serta termasuk pembinaan melalui program CSR di sekitar wilayah kerja operasi.
“Bahkan SKK Migas juga memberi kesempatan kepada UKM dan Koperasi untuk menjadi subkontraktor untuk menjadi bagian dalam kegiatan dengan nilai pengadaan besar,” ungkap Erwin pada acara webinar yang diselenggarakan oleh BPP HIPMI, Rabu (10/3).
Kesempatan itu diatur pada Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Tata Kerja (PTK) No. 007 Bab III Angka 1.20.4 yang menegaskan pengadaan barang/jasa di atas US$ 5 juta atau Rp 50 miliar wajib bekerjasama dengan UKM setempat atau koperasi dengan cara mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.
“Lebih dari itu, SKK Migas telah mengatur kewajiban KKKS untuk melakukan pembinaan seperti pelatihan dan memberikan kesempatan untuk uji coba produk termasuk yang berteknologi tinggi,” jelasnya.
Untuk meningkatkan pemberdayaan pada pelaku usaha nasional maupun UKM, SKK Migas telah bekerjasama dengan Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan identifikasi dan penyiapan pelaku usaha oleh BKPM daerah, serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha nasional maupun UMKM. Kerjasama ini juga dalam rangka meningkatkan jumlah vendor/UMKM melalui sosialisasi, bimbingan dan pelatihan yang memiliki kualifikasi dan standarisasi kegiatan usaha di sektor penunjang migas
“Usaha peningkatan kemampuan industri dalam negeri terus dilakukan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Pemerintah, agar pemberdayaan industri nasional, termasuk UKM, terus mendapatkan manfaat dari meningkatnya produksi migas di masa mendatang. Ini merupakan peluang bagi pengusaha nasional dan daerah, termasuk yang berhimpun dalam HIPMI maupun KADIN. Membangun daya saing menjadi penting agar didapatkan efisiensi-efisiensi dalam setiap kegiatan industri hulu migas, mengingat pengeluaran cost recovery sudah dibatasi dalam UU APBN,” ujar Erwin.









Tinggalkan Balasan