Lahendong, Petrominer — Kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi di Indonesia bertambah menjadi 1.533,5 megawatt (MW) setelah operasional PLTP Lahendong Unit 5 dan 6 serta PLTP Ulubelu 3 diresmikan, Selasa pagi (27/12). Pemerintah pun bertekad untuk terus mengoptimalkan potensi panasbumi ini, yang sekarang baru dikembangkan 5,2 % dari potensi 29,5 gigawatt (GW).
Selasa pagi, di Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong Unit V & Unit VI (Provinsi Sulawesi Utara), serta PLTP Ulubelu Unit III (Provinsi Lampung).
“Peresmian pada hari ini mendukung Program Nawa Cita Bapak Presiden di Sektor Energi, yaitu Mewujudkan Kedaulatan Energi, salah satu programnya adalah pengembangan energi terbarukan, dan panas bumi termasuk di dalamnya,” ungkap Jonan saat menyampaikan laporan kepada Presiden Jokowi.
PLTP Lahendong Unit 5 dan 6 kapasitas 2×20 Mega Watt (MW), dan PLTP Ulubelu 3 kapasitas 55 MW yang diresmikan ini akan menambah kapasitas terpasang PLTP Indonesia menjadi 1.533,5 MW atau 5,2% dari total potensi panas bumi sebesar 29,5 GW. Ke depan, pengembangan PLTP akan terus dioptimalkan untuk mendukung target Kebijakan Energi Nasional (KEN) tahun 2025.Pembangkit Listrik Panasbumi ditargetkan memberikan kontribusi pada bauran energi nasional sebesar 7.242 MW di tahun 2025.
Dampak ekonomi dan sosial dari PLTP tersebut yaitu investasi sebesar US$ 282,07 juta, penyerapan tenaga kerja sekitar 1.800 orang dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sekitar 43% untuk PLTP Lahendong unit 5 dan 6. Sedangkan PLTP Ulubelu unit 3 membutuhkan investasi sebesar US$ 250 juta, menyerap tenaga kerja sekitar 3.000 orang, dan TKDN sekitar 51%.
Menurut Menteri Jonan, Pemerintah sedang mengusahakan agar harga listrik harus terjangkau, baik untuk masyarakat terutama maupun juga untuk kompetisi industri. Untuk tarif PLTP Lahendong Unit 5 dan 6 yang disepakati antara PLN dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) sebagai pemilik IPP itu 11,42 cent per kwh. Sedangkan untuk PLTP Ulebelu karena investasinya lebih rendah tarifnya 7,53 cent per kwh, namun PGE masih menegosiasi tarif 8,4 cent/kwh.
Dalam kesempatan itu, Menteri Jonan juga memaparkan bahwa Pemerintah terus melakukan deregulasi dan debirokratisasi perizinan untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi.
Tahun ini, telah dilakukan pelelangan terhadap beberapa Wilayah Kerja Panasbumi (WKP), yaitu WKP Gunung Lawu (rencana kapasitas pengembangan 165 MW), WKP Gunung Talang dan Bukit Kili (rencana kapasitas pengembangan 20 MW), dan WKP Way Ratai (rencana kapasitas pengembangan 55 MW). Dari ketiga pelelangan tersebut telah diperoleh pemenang lelang dan saat ini sedang menunggu penerbitan Izin Panasbumi.








Tinggalkan Balasan