, ,

Kapasitas EBT Meningkat, Harga Makin Kompetitif

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kapasitas terpasang pembangkit dari energi baru terbarukan (EBT) terus bertambah dalam kurun empat tahun terakhir (2014 – 2017). Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan target bauran energi primer EBT pada tahun 2025 sebesar 23 persen.

Pemerintah telah menegaskan untuk terus berkomitmen mengembangkan sumber EBT. Seperti disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, ketika tampil sebagai keynote speech dalam Pertamina Energy Forum 2017, Rabu (13/12).

“Saat ini di Indonesia telah beroperasi 8,9 Giga Watt (GW) pembangkit EBT. Pemerintah berkomitmen untuk membangun lebih banyak lagi, dengan mengoptimalisasi berbagai sumber EBT dan juga mengimplementasikan konservasi energi,” ujar Arcandra.

Untuk itu, paparnya, Pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mempercepat pemanfaatan EBT dan menumbuhkan iklim investasi. Beberapa kebijakan juga mengatur insentif fiskal dan non fiskal untuk menarik investor.

“Usaha-usaha tersebut dilakukan untuk mencapai target bauran energi dari EBT sebesar 23 persen di tahun 2025,” tambah Arcandra.

Arcandra juga mengungkapkan bahwa perkembangan pemanfaatan EBT di Indonesia kini semakin masif, hal tersebut dibuktikan dengan bertambahnya jumlah perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) EBT yang ditandatangani di tahun 2017 ini.

Tahun, 2016, PPA yang ditantangani PT PLN (Persero) berjumlah 16. Tahun 2017 ini, sudah ditandatangani sebanyak 68 PPA. Ini artinya, Pemerintah sangat mendorong pengembangan EBT.

Harga Semakin Murah

Arcandra menuturkan, setidaknya terdapat enam sumber daya energi terbarukan yang dimiliki Indonesia, yaitu energi air, surya, angin, arus laut, bioenergi dan panasbumi. Total potensi keenam sumber daya tersebut diperkirakan sebesar 441,7 Giga Watt (GW) dengan kapasitas terpasang hingga saat ini baru sebesar 8,9 GW atau 2 persen dari total potensi.

Total potensi energi panasbumi sebanyak 28.579 GW yang tersebar di 331 lokasi daerah sepanjang busur vulkanik. Hal ini dikarenakan letak geografis Indonesia yang berada di salah satu kerangka tektonik yang paling aktif di dunia yakni perbatasan Indo-Australia, Pasifik, dan lempeng tektonik Eurasia.

Sementara kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) tahun 2014 sebesar 1.403,5 MW, dan bertambah menjadi 1.808,5 MW pada tahun 2017.

Harga pembelian listrik oleh PLN dari pengembang EBT pun semakin kompetitif. Sebagai gambaran, pada tahun 2015, PLTP Kamojang Unit 5 dengan kapasitas 35 MW harga yang ditetapkan sebesar 9,4 cent US$ per kWh. Setahun kemudian, pada 2016 beroperasi beberapa unit PLTP baru seperti PLTP Ulubelu Unit 3 kapasitas 55 MW, dengan harga sebesar 7,53 cent US$ per kWh dan PLTP Sarulla Unit 1 kapasitas 110 MW dengan harga sebesar 6,79 cent US$ per kWh.

Sementara pada tahun 2017, beroperasi PLTP Ulubelu Unit 4 (55 MW) dengan harga 7,53 cent US$ per kWh dan PLTP Sarulla Unit 2 (110 MW) harga 6,79 cent US$ per kWh). Akan menyusul kemudian memperkuat kelistrikan nasional, PLTP Karaha Unit 1 (30 MW) yang sudah hampir COD.

Selain kapasitas yang semakin bertambah, harganya pun semakin murah. Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa harga listrik harus terjangkau dan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat.

Selain panasbumi, ada juga pembangkit listrik bioenergi, kapasitas terpasang pada tahun 2014 adalah sebesar 898,5 MW, dan meningkat lebih dari dua kali lipat pada tahun 2017 menjadi 1.812 MW. Sebagian besar pembangkit listrik ini merupakan pembangkit off-grid.

Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) kapasitas terpasang pada tahun 2014 sebesar 122,7 MW, sedangkan pada tahun 2017 semester I sudah mencapai 259,8 MW.

Kementerian ESDM sendiri sebagai regulator terkait pengembangan EBT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan listrik, sebagai bagian upaya untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk kepentingan ketenagalistrikan nasional. Dalam Permen tersebut antara lain diatur penambahan ketentuan mengenai Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Air Laut dan perubahan ketentuan mengenai pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan yang hanya dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.

Permen ESDM 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. Sedangkan untuk PLTP, PLTA dan PLTSa, formula harga dilakukan secara B to B untuk wilayah Jawa, Bali dan Sumatera dan maksimum BPP setempat untuk wilayah lainnya.

Selain itu diatur juga penambahan ketentuan mengenai persetujuan harga, dimana semua pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dengan menggunakan pola kerja sama Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT), kecuali PLTSa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *