Jakarta, Petrominer — Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mendaftarkan permohonan uji materiil (judicial review) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung (MA). PP tersebut berisi tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Pengajuan judicial review ini dilakukan karena KAHMI beranggapan bahwa PP No.72/2016 yang menjadi dasar pembentukan holding atau penggabungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini bertentangan dengan beberapa undang-undang lainnya. Di antaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Gugatan ini merupakan wujud sumbangsih KAHMI untuk melakukan koreksi atas kebijakan Pemerintah yang tidak tepat,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum KAHMI, Bisman Bhaktiar, usai mendaftarkan judicial review itu ke Mahkamah Agung, Jum’at (10/3).
Menurut Bisman, gugatan itu diajukan oleh KAHMI dan beberapa pihak selaku Pemohon dan selaku Termohon adalah Presiden Republik Indonesia.
Dasar gugatan adalah bahwa keberadaan BUMN dalam sistem perekonomian nasional merupakan implementasi dari amanat konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 khususnya Pasal 33, yang menegaskan tentang penguasaan negara dalam aspek perekonomian. Lebih lanjut keberadaan BUMN diharapkan memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional dan penerimaan negara, serta mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik dan berfungsi sebagai penyeimbang kekuatan-kekuatan ekonomi swasta besar.
“Oleh karena itu, keberadaan BUMN harus dijaga agar tetap menjadi milik negara dan menghindarkan dari pengalihan kepemilikan/privatisasi yang tidak sesuai dengan undang-undang,” paparnya.
Lebih lanjut Bisman menjelaskan bahwa permohon ini juga didukung dan diperkuat dengan keterangan ahli dari Faisal Basri (Ahli ekonomi UI), Dian Puji Simatupang (Ahli Hukum Keuangan Negara FH UI) dan Agus Pambagyo (Ahli kebijakan Publik), Apung Widadi (koordinator FITRA) dan Iqbal Tawakkal Pasaribu (ahli hukum).








Tinggalkan Balasan