Jakarta, Petrominer – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyayangkan kebijakan sepihak dan tergesa-gesa yang diambil Pemerintah terkait dengan larangan ekspor batubara. Meski begitu, KADIN mendukung pasokan batubara domestik untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batubara selama periode 1-31 Januari 2022. Kebijakan ini diambil menyusul adanya defisit pasokan batubara bagi sektor kelistrikan di dalam negeri.
Namun, Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, meminta Pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan ini. Alasannya, banyak perusahaan batubara nasional sudah terikat kontrak dengan para importirnya di luar negeri.
“Kebijakan ini nantinya bisa berdampak memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis,” ujar Arsjad, Minggu (2/1).
Menurutnya, nama baik Indonesia sebagai pemasok batubara dunia akan anjlok. Tidak hanya itu, sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya. Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batubara juga akan pupus, karena Indonesia akan dianggap tidak dapat memberi kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Meski begitu, Arsjad menegaskan bahwa KADIN sebagai mitra sejajar dan strategis Pemerintah, senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Namun tentu dengan harapan agar KADIN bisa dilibatkan atau setidaknya dimintai pendapat dan solusi, jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batubara domestik termasuk PLN.
“Yang dibutuhkan adalah sebuah konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang. Karena itu KADIN merekomendasikan agar segera dilakukan pembicaraan antara Pemerintah, PLN dan pengusaha batubara guna mencapai solusi yang tepat, bukan hanya dari sisi pasokan tapi juga dari permintaan,” ungkapnya.
Asrjad berharap pemerintah mendengar aspirasi dan masukan dari dunia pengusaha. Tujuannya, pengusaha dan pemerintah dapat memperoleh solusi yang terbaik atau win-win solution.
Menurutnya, saat ini Pemerintah Indonesia sedang mencoba memulihkan perekonomian nasional yang sempat goyah dihantam pandemi. Dalam upaya tersebut, Pemerintah tidak sendirian tapi bersama-sama para pelaku usaha. Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, sehingga setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batubara perlu dibicarakan bersama.
Terlebih lagi saat ini perekonomian nasional sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global, salah satunya dari batubara. KADIN melihat banyak negara yang membutuhkan batubara dalam kapasitas besar dan harga tinggi, untuk menghidupkan kembali industrinya yang sempat mati suri akibat pandemi.
Terkait klaim langkanya pasokan, Arsjad menyebutkan hasil penelusuran KADIN menemukan tidak semua PLTU grup PLN termasuk IPP mengalami kondisi kritis persediaan batubara. Selain itu, pasokan batubara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batubara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.
“Anggota KADIN banyak yang merupakan perusahaan pemasok batubara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional 25 persen, sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021, bahkan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP,” jelasnya.
Karena itu, KADIN berharap Pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalties yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batubara. Kebutuhan pasokan batubara untuk PLN kurang dari 50 persen jumlah produksi nasional. Salain itu, pemberlakuan sistem ini akan mengurangi pendapatan PNPB serta pelaku bisnis harus menanggung biaya demurrage yang cukup signifikan.









Tinggalkan Balasan