Jakarta, Petrominer – PT Pertamina (Persero), melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat, menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41105 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, karena telah menjual solar subsidi secara ilegal.
Modus operandinya dengan menjual biosolar kepada beberapa kendaraan yang sama secara terus menerus. Tindakan ini dicurigai melanggar aturan karena plat nomor polisi kendaraan tersebut ternyata tidak terdaftar di Kepolisian. Penjualan dilakukan selama tanggal 2-15 Februari 2022.
“Sanksi tersebut diberikan dikarenakan SPBU tersebut melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar jenis BBM Tertentu (JBT) sebesar 38.235 liter kepada beberapa kendaraan yang sama secara terus menerus, serta plat nomor polisinya tidak terdaftar di SAMSAT manapun. Aktivitas transaksi ini terlihat dari sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala,” ungkap Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, Jum’at (4/3).
Eko menjelaskan, sanksi tersebut diberikan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang. Hal itu sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama antara pihak SPBU dan Pertamina bahwa tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan melebihi batasan jumlah yang ditetapkan dan lebih dari satu kali dalam sehari.
Sanksi yang diberikan antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT selama 1 bulan, pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan, dan membayar selisih harga subsidi dengan non subsidi sebesar 38.235 liter.
“Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan masih melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan JBT minyak solar.
“Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar hanya 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih hanya 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi hanya 20 liter per kendaraan per hari,” ucap Eko.









Tinggalkan Balasan