
Jakarta, Petrominer — Upaya merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dianggap sebagai momen yang tepat untuk menjadikan PT Pertamina (Persero) sebagai National Oil Company (NOC). Pasalnya, BUMN ini sudah berpengalaman di bidang tata kelola migas.
Revisi UU Migas, yang dinilai sangat liberal ini, diharapkan juga bisa mengembalikan sektor migas sesuai filosofi Pasal 33 UUD 1945, yakni demi kemakmuran rakyat. Salah satu realisasinya adalah harus menjadikan Pertamina sebagai NOC.
“Implemantasi yang paling penting itu, adalah bagaimana menjadikan BUMN yang mempunyai nilai strategis di bidang perminyakan, dalam hal ini Pertamina, betul-betul bisa kita jadikan sebagai National Oil Company,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Atgas, dalam diskusi “Urgensi RUU Migas dan Kedaulatan Energi Nasional” di Jakarta, Jum’at petang (22/4).
Menurut Supratman, hal seperti itu bukan hanya di sektor Migas, namun bisa juga di sektor lainnya. Komisi VII DPR RI juga sedang menggagas di sektor pertambangan, karena harus lahir perusahaan negara yang khusus menangani sumber daya alam agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Jika bicara NOC, paparnya, dulu Petronas (Malaysia) belajar soal migas kepada Pertamina. Dari hasil belajar itu, saat ini Petronas mempunyai kontribusi besar ke APBN Malaysia sampai sebesar 40 persen.
“Kenapa bisa terjadi? Kekayaan kita karena tidak terbukukan, karena kalau hanya di buku negara, itu tidak punya nilai apa-apa. Ini akan jauh berbeda jika diberikan hak menguasai negara itu, bagimana mengusai hak negara itu diberikan kepada NOC, dalam hal ini tentu Pertamina,” tegas Supratman.
Ditanya kenapa harus Pertamina? Dia beralasan karena Pertamina sudah mempunyai pengalaman di bidang Migas. Ketimbang menjadikan SKK Migas sebagai NOC, yang memerlukan banyak persyaratan dan hambatan.
“Menurut saya, itu (SKK Migas dijadikan NOC) sesuatu hal, karena harus membuat lagi struktur yang baru. Padahal, Pertamina sudah mengerti soal bagaimana kelola minyak dan gas,” tandas Supratman.
Karena alasan itulah, saatnya memberikan dukungan politik yang besar agar Pertamina bisa menjadi NOC. “Kalau ini bisa kita lakukan, maka aset Pertamina dari implementasi menguasai hak negara ini bisa tercatat di dalam buku. Maka bisa lakukan kegiatan di hulu dan di hilir, sehingga ada kapitalisasi aset untuk memudahkan Pertamina memperoleh pembiayaan dibandingkan kondisi sekarang,” katanya.
Dia mengakui tidak bisa membayangkan jika implementasi menguasai hak negara itu diberikan kepada SKK Migas sebagai NOC. Langkah itu dinilai tidak akan bisa terjadi kapitalisasi aset dan sangat merugikan.
“Itu yang ingin kita capai dalam pembahasan RUU Migas. Sekarang ini masalahnya bisnis itu dari government to business (G to B). Sekarang di RUU Migas ini, kita berharap harus dibangun B-B. Kalau ini Pertamina yang lebih tahu,” kata Supratman.
Hal senada juga disampaikan oleh praktisi hukum Rahmat Harahap. Dia menegaskan semangat revisi UU Migas salah satunya adalah mengembalikan blok-blok migas kepada NOC. Nantinya akan ditentukan siapa yang akan menjadi NOC.
“Saya melihat secara tertib hukum, dikembalikan hak pengelolaan kekayaan negara ini kepada badan yang sudah ada, atau saya lihat Pertamina sekarang ini,” kata Rahmat.
Dia juga menambahkan, Pertamina bisa menjalankan fungsinya sebagai NOC. “Kalau tata kelola dikembalikan ke Pertamina dan benar-benar dikelola dengan baik menjadi NOC, saya yakin Petronas yang sudah belajar sama kita pun lewat ini. Karena Petronas itu belajar kepada Pertamina” katanya.







