Jakarta, Petrominer — Pemangkasan proses perizinan yang didengungkan Pemerintah ternyata bukan isapan jempol belaka. Utamanya izin usaha yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Langkah ini dimaksudnya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Seperti yang telah dilaksanakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di sektor ketenagalistrikan. Janji untuk memproses izin kurang dari tiga jam telah direalisasikan.
Dalam jumpa pers minggu lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan melaporkan bahwa hingga Juni 2017, sudah terdapat enam proyek pembangkit listrik yang pengurusan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)-nya diterbitkan kurang dari tiga jam. Pemberian izin kurang dari tiga jam tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 15 tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan Tiga Jam Terkait Infrastruktur Sektor ESDM.
Keenam pembangkit listrik tersebut adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sulut 2 x 50 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) Sion Sumut 2×5 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Jakabaring, Sumsel 1MWp, Pembangkit Listrik Tenaga Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Senipah Ekspansi, Kaltim 35 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTGU) Riau 275 MW, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur 1, Aceh 428 MW.
Menurut Jonan, sejak tahun 2014 lalu seluruh perizinan sub sektor ketenagalistrikan telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pelimpahan wewenang tersebut sesuai Permen ESDM Nomor 35 tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala BKPM.
Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa 10 perizinan sub sektor ketenagalistrikan sudah tidak ditangani lagi oleh Kementerian ESDM.
Ke-10 perizinan tersebut adalah Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, Penetapan Wilayah Usaha, Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara, Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika, Penugasan Survei Pendahuluan Panasbumi, Izin Panasbumi, Persetujuan Usaha Penunjang Panasbumi, serta Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panasbumi.
Dengan pendelegasian seluruh perizinan ketenagalistrikan ke PTSP BKPM, saat ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan hanya melayani tiga sertifikasi secara online yaitu Sertifikasi Laik Operasi (SLO), Sertifikasi Badan Usaha Ketenagalistrikan (SBU), dan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), serta dua rekomendasi yaitu: Rencana Impor Barang (RIB) dan Rencana Penggunaan Tenga Kerja Asing (RPTKA).
“Rekomendasi tersebut masih ditangani Ditjen Ketenagalistrikan karena sangat teknis” ungkap Menteri ESDM.
Penyederhanaan perizinan merupakan satu dari banyak upaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Realisasi investasi sektor ESDM tahun 2016 mencapai sekitar US$ 27 miliar, terdiri dari Migas US$ 9,8 miliar, Ketenagalistrikan US$ 8,1 miliar, Minerba US$ 7,2 miliar, dan EBTKE US$ 1,6 miliar.
Kementerian ESDM berkomitmen untuk memprioritaskan kecepatan dalam proses. Jonan pun menjanjikan percepatan proses perizinan tersebut, hingga satu hari selesai.
“Dunia usaha ini yang penting adalah cepatnya. Saya berharap sistem pelayanan di sektor ESDM ke depan dapat seperti jasa laundry, yaitu pagi masuk sore keluar, atau sore masuk esoknya keluar,” tegas Jonan.









Tinggalkan Balasan