, , ,

Ini Biaya Pengelolaan Limbah B3 di 10 KKKS

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3 menjadi salah satu isu lingkungan penting dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Selain jumlah limbah B3 yang dihasilkan, besaran biaya untuk mengelolaannya juga cukup besar. Ini tentunya untuk memenuhi peraturan dan perundangan yang berlaku.

Besaran jumlah yang dihasilkan dan biaya pengelolaan limbah B3 tersebut tergambar dari 10 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas sepanjang tahun 2018. Padahal saat ini, setidaknya ada 198 KKKS aktif yang beroperasi di wilayah Indonesia. Dengan begitu, jumlah dan biaya yang dikeluarkan pun bisa lebih besar lagi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Ditjen Migas, Senin (21/1), Sekretaris Ditjen Migas, Iwan Prasetya Adhi, memaparkan bahwa total jumlah limbah B3 yang dihasilkan ke-10 KKKS tersebut mencapai 70.197,35 ton. Sementara biaya yang dikeluarkan untuk mengelolanya sebesar US$ 12.174.528,50.

Iwan menjelaskan, secara umum pengelolaan limbah B3 di KKKS disesuaikan dengan asalnya, yakni Tanah Terkontaminasi Minyak, Limbah Sisa Operasi dan Limbah Sisa Produksi. Limbah sisa operasi berupa sludge, air terproduksi, sulfur, spent catalyst, dan limbah pemboran. Sementara Limbah sisa produksi berupa lumpur bekas, serbuk bor, bahan kimia kadarluarsa, oli bekas, packaging bekas, dan limbah domestik.

Menurutnya, pengelolaan limbah B3 tersebut biasanya dilakukan oleh pihak ketiga. Untuk TTM, dikelola dengan ditimbun pada landfill. Tentunya dengan teknologi terkini.

Meski begitu, ada juga KKKS yang mengelolanya secara mandiri. Iwan memberi contoh pengelolaan TTM oleh PT Chevron Pacific Indonesia yang dilakukan secara mandiri melalui Soil Bioremediation Facility (SBF)

Sementara Limbah Sisa Operasi dan Sisa Produksi, selain ditimbun pada landfill, juga bisa diolah untuk dijadikan bahan bakar maupun material alternatif. Ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.165 Tahun 2010 tentang Perubahan PMK Nomor 135/PMK.06.2009 tentang Pengelolaan barang-barang Milik Negara yang berasal dari KKKS.

Dari total jumlah limbah B3 sebanyak 70.197,35 ton tersebut, jelas Iwan, terdiri dari 30.987,51 ton Tanah Terkontaminasi Minyak, 6.081,22 ton Limbah Sisa Operasi dan 33.128,62 ton Limbah Sisa Produksi.

Tonase limbah B3 yang dihasilkan oleh 10 KKKS Migas tahun 2018. (Ditjen Migas, Januari 2019)Sedangkan biaya pengelolaannya yang mencapai US$ 12.174.528,50, terdiri dari US$ 4.232.551,38 biaya Tanah Terkontaminasi Minyak, US$ 2.785.627,57 biaya Limbah Sisa Operasi dan US$ 5.156.349,55 biaya Limbah Sisa Produksi.

Biaya pengolahan limbah B3 oleh 10 KKKS Migas tahun 2018. (Ditjen Migas, Januari 2019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *