
Jakarta, Petrominer – Indonesia menghadapi tantangan besar untuk merealisasikan target penurunan emisi gas karbon dari sektor energi. Malahan, tidak hanya target terancam meleset, ancaman disrupsi ekonomi juga dapat terjadi jika tidak ada kejelasan Peta Jalan (roadmap) transisi energi nasional.
Menurut Ketua Indonesia Mining Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, sebagai negara penanda tangan Paris Agreement, Indonesia menghadapi dua pekerjaan rumah yang besar. Sebagai negara berpendapatan menengah, Indonesia perlu mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen per tahun agar bisa naik menjadi negara berpendapatan maju dan saat bersamaan harus menekan emisi gas karbon serendah mungkin.
Hal itu disampaikan Singgih dalam diskusi media terkait kajian transisi energi bertajuk “Mendayung di antara Karang: Bagaimana Indonesia Mengjadapi Transisi Energi?” yang diselenggarakan secara daring, Rabu malam (18/8).
Dia menyatakan, ketersediaan energi yang memadai menjadi prasyarat utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi. Saat ini, konsumsi energi final Indonesia sekitar 3,12 BOE per kapita, sedangkan konsumsi listrik 1.094 kWh per kapita. Artinya, masih terdapat ruang konsumsi energi untuk tumbuh.
“Oleh karena itu, transisi energi di Indonesia harus mempertimbangkan pertumbuhan konsumsi energi di masa depan. Dengan tren dunia menuju ke arah nol emisi karbon, tidak bisa lain, mayoritas pasokan energi ke depan harus berasal dari sumber energi terbarukan,” tegas Singgih.
Presiden Joko Widodo, dalam pidato HUT ke-76 RI, sudah menegaskan lagi komitmen Indonesia untuk mengembangkan energi terbarukan dan ekonomi hijau. Dalam kajian IMEF, revisi Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menjadi titik krusial dalam transisi energi di tengah upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi karena posisinya sebagai Peta Jalan utama.
Namun, menurutnya, Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang terakhir disusun tahun 2017, masih berorientasi pada energi fosil. Hal ini ditandai dengan porsi minyak dan gas bumi serta batubara mencakup 77 persen porsi bauran energi nasional di tahun 2025, sedangkan porsi energi baru dan terbarukan (EBT) hanya 23 persen. Hingga tahun 2050 pun, porsi energi fosil masih dominan, yaitu 69 persen, sedangkan porsi EBT hanya naik menjadi 31 persen.

“Oleh karena itu KEN dan RUEN yang seharusnya menjadi dasar kebijakan energi sudah tidak prospektif sebagai peta jalan untuk mencapai target emisi karbon. Upaya terobosan Pemerintah melalui Grand Strategi Energi Nasional (GSEN) perlu diapresiasi. Namun, karena GSEN tidak termasuk dalam nomenklatur perundangan, perlu diformalkan atau diadopsi substansinya ke dalam revisi KEN dan RUEN,” ungkap Singgih.
Dia menjelaskan, panel ahli IMEF mencatat setidaknya ada empat poin penting yang perlu dipertimbangkan sebagai masukan kepada Pemerintah dalam revisi KEN dan RUEN. Pertama, kompatibilitas dengan target Paris Agreement. Kedua, keseimbangan antara ketahanan energi, ekuitas energi, dan keberlanjutan lingkungan.
Ketiga, pengelolaan sumber daya energi fosil (migas, batubara) sebagai modal pembangunan, bukan lagi sekadar sumber penerimaan negara. Dan keempat, kesempatan untuk melakukan transformasi ekonomi menuju pertumbuhan ekonomi rendah karbon (low carbon economy growth).
“Catatan lainnya adalah sumber energi, baik fosil maupun terbarukan, dalam periode transisi tersebut harus saling menopang, bukan saling meniadakan dalam peta jalan transisi energi nasional. Porsinya dalam bauran energi nasional harus merepresentasikan perannya di setiap tahap peralihan,” tegas Singgih.

























