Jakarta, Petrominer – Indonesia dan Korea Selatan sepakat memperdalam kerja sama bilateral di bidang pengembangan critical minerals. Kolaborasi tersebut dituangkan dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) sebagai tindak lanjut pertemuan The Indonesia – Korea Energy Forum (IKEF).
“Melalui MoU ini kedua negera dapat bertukar informasi dan sumber daya manusia di sektor critical minerals serta mendukung kerja sama proyek antarsektor swasta kedua negara,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, usai menyaksikan penandatanganan MoU yang juga disaksikan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Republik Korea Moon Sung Wook, Senin (21/2).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin, dan Director General for Resources Industry Policy MOTIE Korea.
Arifin menjelaskan, Indonesia dan Korea Selatan telah memiliki perjanjian (agreement) terkait kerja sama di bidang energi dan mineral, yang ditandatangani tahun 2002 lalu. Sejak itu, kedua negara pun saling menjalin hubungan yang baik di tingkat pemerintahan maupun sektor swasta.
Kerja sama model Government to Government (G to G) ini pertama kali diinisiasi oleh Korea Selatan melalui pertemuan ke-12 IKEF dengan judul MoU on Cooperation in the Field of Mineral Resources.
Pada tanggal 19 Januari 2022, Korea Selatan kembali menyampaikan urgensi MoU terkait mineral beserta draft MoU yang baru kepada Indonesia yang terdiri atas: Draft MoU on Cooperation on Critical Mineral antara Kementerian ESDM dan Ministry of Trade, Industry and Energy of the Republic of Korea (MOTIE) dan Draft The Joint Statement of Cooperation for Cooperation on Establishing Cooperative Partnership for Critical Minerals antara Korea Mine Rehabilitation and Mineral Resources Corporation (KOMIR) dan Mind ID.
Sebelumnya, kerja sama bilateral di subsektor minerba sudah pernah dijalin dengan melaksanakan proyek kerja sama melalui proyek pengolahan pasir air asam tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada periode 2014-2016 dengan nilai proyek US$ 3,2 juta. Keduanya kembali meneken kerja sama lanjutan untuk mendukung program remediasi tanah tercemar merkuri di Kalimantan selama lima tahun (2020-2025) dengan nilai US$ 4,6 juta.








Tinggalkan Balasan