Jakarta, Petrominer — Rencana Pemerintah membentuk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas terus menuai kontroversi. Pasalnya, dengan menghapus status salah satu BUMN, menimbulkan kesan ingin menghindari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengawasan DPR RI.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN, telah menyusun rencana pembentukan holding migas. Rencana itu akan menggabungkan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), dengan Pertamina sebagai induknya (holding).
Menurut Anggota BPK, Achsanul Qasasi, aksi korporasi itu bisa menghilangkan status BUMN yang selama ini melekat di PGN. Pasalnya, PGN sudah menjadi salah satu anak perusahaan Pertamina.
“DPR kan memandang rencana holding migas adalah menjadikan Pertamina induk dan menghapuskan status BUMN PGN. Aksi ini terkesan menghindari DPR dan audit keuangan BPK. Kalau ada apa-apa kan yang maju holdingnya, PGN nanti tidak punya kewajiban ke DPR maupun ke BPK,” kata Achsanul saat dihubungi, Kamis (1/9).
Padahal, menurutnya, BUMN kerap bermasalah dalam hal efisiensi. Di mana anak usaha juga terkadang membebani induknya. “Dan DPR sendiri tidak bisa mengurusi anak usahanya dan juga BPK. Efisiensi pun menjadi bias. Pertamina buat anak usaha Pertagas, kemudian ada Waskita buat Waskita Beton,” katanya.
Menurut Achsanul, holdingisasi haruslah bertujuan untuk masyarakat banyak dan memberikan efisiensi kepada BUMN itu sendiri. Kalau PGN berada di bawah Pertamina, maka bagaimana nasib bisnis gas nasional. Konsentrasi gas bisa hilang.
Lebih jauh, dia menegaskan bahwa BUMN yang mendapatkan tugas negara seperti Public Service Obligation (PSO) harus diaudit oleh BPK. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara.
“Jika PGN tidak lagi jadi BUMN, maka fungsi PSO-nya hilang. Dengan begitu, PGN tidak dapat bertindak sebagai perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan swasta, dan tidak lagi memperoleh prioritas alokasi gas bumi,” urai Achsanul.








Tinggalkan Balasan