,

Holding BUMN Tak Perlu Ditakutkan

Posted by

Jakarta, Petrominer — Rencana pemerintah untuk membentuk holding BUMN dinilai sebagai hal lumrah dan tak perlu ditakutkan. Pembentukan holding semacam itu tidak ada bedanya dengan restrukturisasi perusahaan yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan itu sendiri.

“Ini (pembentukan holding) seperti restrukturisasi perusahan biasa. Ini adalah hal wajar, supaya BUMN bisa lebih tajam dan lincah dalam menjalankan bisnisnya,” kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, Jum’at (24/6).

Itulah sebabnya Hikmahanto menilai, sangat berlebihan jika banyak pihak merasa khawatir dengan rencana pembentukan holding tersebut. Termasuk, jika terdapat kalangan yang mengatakan bahwa rencana itu sama seperti layaknya pemerintah yang membunuh Indosat dahulu.

“Kekhawatiran seperti itu sangat mengada-ada,” katanya.

Menurut Hikmahanto, pembentukan holding memang sudah lumrah, termasuk di berbagai negara. Mengambil contoh Singapura dan Malaysia, bahkan selain sub holding untuk tingkat BUMN, juga terdapat super holding yakni untuk tingkat kementerian. Sedangkan di Indonesia sendiri, pembentukan holding sebenarnya sudah dilakukan, yakni untuk bidang pupuk dan semen. Hasilnya, pembentukan holding pupuk dan semen itu terbukti sangat positif dan menjadikan BUMN-BUMN lebih lincah dan tidak bersaing satu sama lain di bidang industri yang sama.

Karena pembentukan holding merupakan hal wajar, maka Hikmahanto menilai pembentukannya pun cukup melalui Peraturan Pemerintah (PP). Kecuali jika hendak membentuk super holding di tingkat kementerian, barulah diperlukan Undang Undang.

Sementara di tengah carut-marutnya pengelolaan migas tanah air, Hikmahanto menilai pembentukan holding BUMN sektor migas sangat mendesak. Pasalnya, selain bisa memperbaiki tata kelola migas, pembentukan holding juga meningkatkan efisiensi dan meningkatkan sumbangan negara dalam bentuk dividen.

Dia menilai, pembentukan holding BUMN sektor migas sangat positif. Hal itu juga bisa mengurangi tingginya tingkat ketakutan para direksi atau CEO BUMN, seperti yang terrjadi saat ini. Sekarang ini, katanya, banyak direksi BUMN yang takut mengambil keputusan. Pasalnya, jika keputusan bisnis yang diambil kemudian membuat BUMN rugi, maka hal itu dianggap sebagai kerugian negara.

“Dengan adanya sub holding (holdingdi tingkat BUMN), maka penyertaan pemerintah berada di sub holding dan tidak tidak berada di anak perusahaan. Dengan demikian perusahaan bisa menjalankan kegiatan-kegiatan selayaknya pelaku-pelaku bisnis lain, tanpa takut dianggap merugikan keuangan negara,” papar Hikmahanto.

Selain itu, lanjutnya, dengan pembentukan sub holding, maka kementerian tidak sulit mengelola perusahaan. Hal ini berbeda dengan kondisi saat ini, dengan banyaknya jumlah BUMN yang ada, yang membuat fokus kementerian menjadi tidak tajam. Dengan sub holding, dia berharap kementerian atau super holding bisa tajam dalam memberikan saran-saran kepada sub holding. Dan sub holding inilah yang akhirnya berusan dengan perusahaan di bawahnya.

Seperti disampaikan Menteri BUMN Rini Soemarno, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian BUMN membentuk holding BUMN sektor migas. Holding BUMN migas ini memiliki banyak dampak positif, baik dampak kepada pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan.

Pembentukan holding ini berpeluang meningkatkan investasi di sektor industri, karena jaminan ketersediaan gas yang semakin baik. Selain itu, juga mempercepat pelaksanaan program pemerintah 35 ribu MW.

Sementara jeuntungan bagi masyarakat adalah terjaminnya pasokan energi dengan harga yang terjangkau, serta efisiensi biaya-biaya transmsi dan distribusi. Selain itu, juga berpeluang memicu penciptaan lapangan kerja baru dan meminimalisasi dampak sosial akibat pembangunan infrastruktur gas yang tumpang tindih, seperti masalah pembebasan lahan dan kemacetan.

Sedangkan dampak positif bagi perusahaan adalah perusahaan akan menjadi lebih efisien dalam investasi dan semakin memperkuat kemampuan finansial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *