,

Hindari Sanksi, PDC Perkuat Penerapan GCG dan Budaya Kepatuhan

Posted by

Jakarta, Petrominer – Sebagai salah satu perusahaan jasa penunjang energi sekaligus bagian dari anak usaha Pertamina Group, PT Patra Drilling Contractor (PDC) berkewajiban mengimplementasikan dan menguatkan aspek-aspek Good Corporate Governance (GCG). Hal ini menjadi alasan dalam menyelenggarakan kegiatan Compliance Preventive Program (CPP) bagi segenap insan PDC, Rabu (17/5).

Direktur Operasi & Marketing PDC, Apriandy Zainuddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu program edukasi dan sosialisasi PDC dalam upaya penguatan GCG dan budaya kepatuhan perusahaan. Kegiatan CPP kali ini mengusung tema “Your Act, Your Role, Matters: Penguatan GCG, Integritas, dan Budaya Kepatuhan Perusahaan.”

“PDC juga berkewajiban menerapkan budaya antikorupsi di lingkungan, tentunya disertai upaya riil pencegahan praktik-praktik gratifikasi dan korupsi,” ujar Apriandi saat membuka kegiatan tersebut yang diselenggarakan di Alamanda Tower Lt. 10, Jakarta.

Dia pun berharap penyelenggaraan CPP ini bisa memperkuat komitmen segenap insan PDC dalam mengimplementasikan GCG, budaya kepatuhan, serta menjaga integritas.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin, tampil menjadi narasumber utama CPP.

Membuka sosialisasinya, Aminudin mengingatkan kembali arti integritas dari Kamus Kompetensi KPK, yakni bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut. Nilai-nilai tersebut dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat, atau nilai moral pribadi.

Menurutnya, seseorang melakukan korupsi bisa karena faktor tekanan, baik dari dalam diri dan perusahaan maupun eksternal. Kemudian, kesempatan akibat sistem yang lemah, pembenaran atas perbuatan korupsi tersebut, dan faktor kemampuan, misalnya karena ia memiliki jabatan, wewenang, dan otoritas, ataupun pengetahuan atas sistem.

Aminudin mengungkapkan, berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004 sampai Desember 2022, dari sisi profesi, pelaku tindak pidana korupsi dari dunia usaha/swasta menempati posisi terbanyak, yakni 373 orang. Disusul anggota DPR dan DPRD, eselon I/II/III, terus lanjut sampai ke duta besar (4 orang), dan polisi (3 orang).

“Jadi badan usaha menjadi salah satu bidang yang cukup rentan dengan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Aminudin juga menegaskan, korporasi harus mampu mencegah korupsi, karena sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana jika tidak melakukan upaya pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Sanksi Berat

Dalam kesempatan yang sama, Komite GCG dan Investasi Dewan Komisaris PDC, Dwi Siska, menyampaikan adanya sanksi sangat berat bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan, sehingga membiarkan terjadinya korupsi.

Menurut Siska, PDC harus mampu menghindari korupsi, jika tidak ingin perusahaan terkena sanksi. Secara hukum, yakni denda, perampasan barang, uang pengganti/penyitaan, penutupan seluruh/sebagian perusahaan maksimal 1 tahun, penjara terhadap pengurus atau pekerja.

Sementara sanksi komersial terdiri dari pemutusan hubungan, disingkirkan dari peluang bisnis (blacklist), dan penentuan kondisi yang tidak menguntungkan. Serta sanksi reputasi, yakni hukuman melalui publikasi kasus spesifik dan hukuman melalui analisis perbandingan kerja.

Untuk memastikan jajaran Dewan Komisaris, Komite Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, hingga seluruh Perwira PDC mematuhi pedoman GCG dan Pengendalian Gratifikasi, PDC telah melaksanakan monitoring compliance online system (Compol’s) dan pelaporan LHKPN.

“Tetapi kesemua itu tidak akan berarti tanpa komitmen dan integritas kita semua untuk menghindari setiap bentuk tindakan korupsi dari diri sendiri. Seperti yang disampaikan Ibu Desiantien, Ketua Komite GCG dan Investasi Dewan Komisaris PDC, di Indonesia banyak orang pintar dan cerdas, namun pintar, cerdas, dan berintegritas tinggi itulah yang diperlukan oleh negeri ini,” tegas Siska.

PDC merupakan anak usaha PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) yang menjadi bagian Subholding Upstream Pertamina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *