, ,

“Harga BBM Tidak Turun, Pemerintah Tak Punya Itikad Baik”

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pemerintah belum mengambil sikap untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Padahal, salah satu faktor pembentuk harga BBM yakni harga minyak mentah dunia, saat ini sedang rendah.

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Saadiah Uluputty, kondisi harga minyak dunia telah jatuh sejak Pebruari 2020 lalu. Sejumlah negara pun telah merespon kondisi tersebut dengan menurunkan harga BBM hingga 50 persen di dalam negerinya. Namun Pemerintah malah menjadikan alasan volatilitas harga minyak untuk tidak menurunkan harga BBM.

“Pemerintah ingin mengkonstruksi alasan volatilitas untuk tidak menurunkan harga BBM. Di balik itu, Pemerintah memang tidak berniat dan tidak beritikad baik untuk menurunkan harga BBM,” ujar Saadiah, Rabu (6/5).

Dia menjelaskan, dalam rapat virtual dengan Komisi VII DPR RI, Senin (4/5), Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyampaikan argumentasi tentang penyebab harga BBM tidak turun. Arifin menyebut Pemerintah menunggu kestabilan harga minyak mentah dunia karena memiliki volatilitas yang tinggi.

Namun, Saadiah menilai harga minyak mentah dunia saat ini sedang menyentuh titik terendah sepanjang sejarah. Dengan melihat salah satu faktor pembentuk harga ini, harga BBM sudah seharusnya mengalami penyesuain sejak dua bulan terakhir.

“Jika tetap menggunakan formulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62K/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum dan minyak solar, tandas Saadiah, harga keekonomian BBM akan tetap rendah dibandingkan harga BBM yang dijual oleh Pertamina saat inim” tegas anggota Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku ini.

Dalam aturan Kepmen ESDM, menurutnya, penentuan harga BBM bergantung pada harga produk minyak hasil kilang di Singapura (Mean of Platts Singapore/MOPS) atau acuan Argus, di mana perhitungannya menggunakan rata-rata harga publikasi dua bulan ke belakang untuk penetapan harga BBM di bulan berjalan. Berdasarkan aturan ini, seharusnya sudah bisa ditetapkan konstanta untuk jenis bensin RON di bawah 95 dan CN 48 Rp 1.800 per liter, serta Rp 2.000 per liter untuk RON 95, RON 98 dan CN 51.

Menurut Saadiah, berdasarkan kalkulasi yang dibuatnya, dengan menggunakan perhitungan baru berdasarkan Kepmen tersebut, seharusnya harga BBM bisa diturunkan menjadi sekitar Rp 5.340 per liter untuk Premium, Rp 5.400 untuk Pertalite, dan Rp 5.500 untuk Pertamax.

”Menggunakan Kepmen ESDM Nomor 62K/MEM/2020 pun harga BBM harusnya turun. Jika BBM diturunkan, maka Pertamina tidak rugi secara signifikan karena sudah mendapatkan keuntungan dari selisih harga BBM selama beberapa bulan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Saadiah menegaskan bahwa tak ada niatan menurunkan harga BBM telah membuat publik mempertanyakan konsistensi Pemerintah untuk memperhatikan hajat hidup masyarakat. “BBM itu menyangkut hajat hidup rakyat. Jika tidak menurunkan harganya, konsistensi pemerintah sedang dipertaruhkan saat ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *