Jakarta, Petrominer – Pemerintah memutuskan untuk tidak merubah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi selama periode tiga bulan ke depan atau sampai akhir 2017. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan khusus penugasan.
Menurut Kepala Biro Kumunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, keputusan tesebut diambil atas pertimbangan kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian saat ini dan daya beli masyarakat. Ketiga jenis BBM tersebut adalah minyak tanah, bensin premium dan solar subsidi.
“Pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM tertentu atau subsidi dan BBM jenis khusus penugasan untuk periode 1 Oktober sampai 31 Desember 2017 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Dadan, Jum’at.
Dengan begitu, harga BBM bersubsidi dan penugasan dari 1 Oktober-Desember 2017 sebagai berikut:
- Minyak tanah Rp 2.500 per liter
- Solar subsidi Rp 5.150 per liter
- Premium penugasan Rp 6.450 per liter.
Selanjutnya, untuk harga BBM jenis premium di luar penugasan atau Jawa, Madura Bali (Jamali) akan ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero), dengan tetap berpedoman kepada kebijakan pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Penetapan harga tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 1, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM yang berbunyi “Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian BBM, Menteri menetapkan harga dasar dan harga jual eceran BBM.”








Tinggalkan Balasan