, , ,

Gugatan Meratus Line terhadap Bahana Line Wanprestasi

Posted by

Surabaya, Petrominer – Sidang perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/10). Kasus ini berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal, dimana Bahana Line berperan sebagai pemasok BBM  dan yang dipasok adalah kapal milik Meratus Line.

Sejumlah oknum karyawan Meratus Line diduga melakukan “kongkalikong” dengan oknum karyawan Bahana Line dalam menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri.  Setidaknya 17 oknum karyawan kedua perusahaan tersebut kini telah meringkuk di penjara Polda Jatim.

Hari ini, sidang  gugatan ini telah memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli perdata.  Menurut ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga, Ghansham Anand, jika pengadilan tak dapat membuktikan penipuan atau fraud maka gugatan tersebut harus ditolak.

“Jika ada dugaan penipuan dalam gugatan, maka hal itu harus dibuktikan lebih dulu dalam putusan pidananya. Artinya penipuan harus terbukti dahulu. Apabila pengadilan tidak dapat membuktikan penipuan itu, maka gugatan harus ditolak,” ujar Ghansham.

Namun Kuasa hukum Meratus Line, Yudha Prasetyawan, menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan keterangan ahli. Karena apa yang didalilkan ahli perdata tersebut dianggap justru mendukung pihak Meratus Line.

Sementara itu, kuasa hukum Bahana Line, Syaiful Ma’arif, menyatakan gugatan Meratus Line yang menuduh adanya dugaan penipuan atau fraud harus dibuktikan lebih dulu melalui putusan pidana yang bisa dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi.

“Gugatan PT Meratus Line berwujud gugatan wanprestasi. Namun, bila mendengarkan keterangan ahli perdata  maka harusnya hal itu tidak masuk dalam kategori wanprestasi, melainkan perbuatan melawan hukum (PMH),” tegas Syaiful.

Alasannya, menurutnya, dugaaan penyimpangan itu dilakukan oleh karyawan Meratus Line sendiri yang dituduh fraud dengan karyawannya Bahana Line. Untuk kategori begitu, jenis gugatannya bukan wanprestasi tapi harusnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan bahwa dalam perkara ini apa yang dituduhkan oleh Meratus Line dengan gugatan yang diajukan itu berbeda. Sehingga, gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Meratus  Line salah sasaran, lantaran dalam perkara ini para oknum karyawan yang telah melakukan PMH.

“Tadi sudah bisa kita buktikan bahwa tuduhan itu, sesuai dengan yang dituduhkan dan gugatan itu berbeda. Pertama barang itu masih ada 20 sebagai contoh, lalu barang itu disedot dijual bersama, kongkalikong diantara karyawan ini. Yang dikirim dari Bahana jumlahnya sama dengan yang diorder. Jadi dalam kategori ini Bahana tidak melakukan wanprestasi. Justru PMH yang dilakukan karyawan itu,” ungkapnya.

Syaiful menduga gugatan perdata yang dilakukan Meratus Line ini sebagai upaya memperlambat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap yang diajukan Bahana Line. Pasalnya, jika proses ini tuntas, Meratus Line bisa dinyatakan pailit.

Sebelumnya, di Pengadilan Niaga PN Surabaya, Meratus telah dinyatakan dalam PKPU Tetap atas permohonan Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Meratus Line dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.

Pada sidang PKPU di PN Surabaya pada 18 Oktober 2022, Hakim Pengawas, Sutarno, menolak permintaan perpanjangan waktu pembayaran utang kepada Bahana Line oleh Meratus Line. Alasannya, permintaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat apalagi Meratus Line telah menyatakan bahwa kondisi keuangannya liquid dan kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *