,

Dukung Program Pro Rakyat

Posted by

Jakarta, Petrominer — Ketua Umum Yayasan Raja Sultan Nusantara (YARASUTRA), Sultan Iskandar Muhmud Badaruddin, mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menerima naskah akademi RUU Migas yang diajukan gerakan akademisi, aktivis, raja dan sultan, serta mahasiswa. Jika menolak rekomendasi itu, maka para raja dan sultan di Tanah Air akan mempertanyakan keabsahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak pro rakyat.

“Ingat NKRI itu berdiri mendapat pengakuan, Soekarno pun diberikan pengakuan raja dan sultan untuk deklarasian NKRI ini. Kami akan mempertanyakan hal itu, dan jika tidak terealisasi, kami akan berpikir apakah kami mengakui NKRI,” ujar Sultan dari Palembang Darussalam ini di sela-sela acara pembacaan ikrar Proklamasi Kedaulatan Migas Indonesia di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jum’at siang (15/4).

Dalam kesempatan itu, diproklamirkan empat poin penting bagi industri migas Indonesia. Salah satunya, bahwa UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas tidak mengimplemetasikan hakikat kedaulatan negara terhadap Migas dan tidak sesuai amanat UUD 1945, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan 17 pasalnya.

Menurut Sultan, UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 tidak mencerminkan Pasal 33 UUD 1945. Dengan masih melaksanakan UU Migas, tegasnya, artinya bangsa Indonesia ini masih mau dibodoh-bodohi seperti era kolonial yang mengeruk seluruh kekayaan negeri ini.

“Ini sangat miris sekali, bahwa kita masih dijajah secara halus oleh asing. Ini harus dikembalikan ke pangkuan bumi pertiwi demi kemakmuran dan kemaslahatan rakyat Indonesia. Kami raja dan sultan, mendukumg program yang pro rakyat ini. Kita akan membangkitkan yang ada di eksekutif dan legislatif, bahwa kalian itu bersal dari rakyat maka harus berjuang untuk rakyat,” katanya.

Selanjutnya, kata Sultan, pihaknya juga akan berjuang untuk mengembalikan kedaulatan negara dan rakyat Indonesia di berbagai sektor, termasuk di sektor perkebunan dan hutan atau lahan.

“Kami bicara tidak hanya Migas, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengusahaan Hutan (HPH) oleh asing pun kami akan tuntut. Biarkan mereka ada HGB 35-45 tahun, tapi nantinya kembali ke Ibu Pertiwi. Kalau tidak, bagaimana anak cucu kita, bagaimana kita akan wujudkan swasembada pangan,” ujanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *