DPR Tidak Akan Bahas Holding

0
734
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijana.

Jakarta, Petrominer — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijana, menegaskan bahwa pembahasan rencana pembentukan holding energi tidak akan berjalan selama Pemerintah tidak membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No.72 Tahun 2016. Pasalnya, kebijakan inilah yang menjadi cikal bakal aturan holding mengenai pengalihan saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Azam, Komisi VI DPR secara tegas menolak pembahasan holding jika Pemerintah masih berpatokan pada PP No.72/2016. Dia pun mengaku akan menempuh langkah-langkah politik jika PP tersebut tidak juga dibatalkan.

“Tidak boleh lah kekayaan negara dialihkan tanpa proses pengawasan dari DPR dan rakyat. Bisa ke mana-mana nantinya BUMN kita dilepas dan dijual,” tegasnya.

Azam menyatakan, PP No.72/2016 telah memberikan kewenangan yang luar biasa hebatnya bagi Pemerintah. Berdasarkan ketentuan baru itu, Pemerintah bisa begitu saja melepas saham BUMN tanpa adanya proses pengawasan rakyat.

“PP itu memberikan kewenangan luar biasa. Sebab bisa melepaskan saham BUMN begitu saja tanpa adanya proses pengawasan rakyat.  Melalui PP tersebut, BUMN bisa beralih menjadi swasta maupun asing. Kita bisa tidak terima itu,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Azan meminta, kewenangan Pemerintah dalam PP itu yang memperbolehkan aset BUMN dialihkan ke perusahaan lain untuk dibatalkan.

“Batalkan dulu PP itu. Ini holding masih jauh. PP 72/2016 dulu dibereskan,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here