Jakarta, Petrominer – Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso berpendapat, Holding Migas yang akan dibentuk Pemerintah tidak perlu didahului proses akuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terhadap PT Pertamina Gas (Pertagas). Pasalnya, ketika menjadi Holding Migas, maka secara otomatis Pertagas juga akan menyatu dengan PGN.
“Saat ini tidak perlu akuisisi, biarkan dulu masing-masing. Pada waktu holding, Pertagas otomatis akan berada di bawah PGN. Karena keduanya merupakan entitas bisnis yang sama, supaya tidak terjadi lagi dualisme,” kata Bowo, Kamis (18/1).
Menurutnya, Pemerintah seharusnya membentuk Holding Migas terlebih dahulu, di mana Pertamina menjadi induk holding. Barulah setelah itu akan terjadi konsolidasi, untuk memperjelas mana yang menjadi bagian dari bisnis minyak dan gas bumi (migas).
Kondisi keuangan dan kinerja PGN yang memburuk, menurut Bowo, seharusnya juga menjadi pertimbangan dari rencana akusisi. Pasalnya, pada saat bersamaan, Pertagas justru memiliki kinerja dan keuangan yang jauh lebih sehat.
“Karena kondisinya seperti sekarang, tentu tidak memungkinkan. Kalau PGN dipaksakan harus mengakuisisi Pertagas, ini justru dipertanyakan,” tegasnya.
Sebagai gambaran memburuknya kinerja PGN, hingga September 2017, laba bersih perusahaan tersebut anjlok 59,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara di lantai bursa, saham PGN juga terjun bebas sampai 37,94 persen. Dibandingkan awal tahun sebesar Rp 2.820 per saham, pada penutupan 2017, saham PGN ditutup pada posisi Rp 1.750 per saham.
Untuk itulah, jelas Bowo, sambil menunggu selesainya proses pembentukan holding, yang bisa dilakukan adalah membiarkan PGN dan Pertagas berkonsentrasi dengan bisnisnya masing-masing. Untuk menghindari persinggungan di lapangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa melakukan koordinasi dan mendudukkan direktur utama masing-masing perusahaan tersebut pada satu meja.

Korban Kebijakan
Penolakan akuisisi PGN terhadap Pertagas juga disuarakan kalangan industri. Seperti disampaikan Asosiasi Perusahaan Pemakai Gas Indonesia (Apigas) Sumatera Utara.
Menurut Ketua Apigas Sumatera Utara, Johan Brien, Sumatera Utara adalah contoh daerah yang menjadi “korban” kebijakan PGN. Akibatnya, hingga saat ini harga gas di wilayah tersebut menjadi yang tertinggi di Indonesia, dan bahkan di dunia.
“Untuk itu, kami sangat tidak setuju akuisisi PGN terhadap Pertagas. Akusisi terhadap Pertagas justru akan membuat kami semakin terpuruk,” kata Johan.
Menurutnya, akuisisi terhadap Pertagas akan memunculkan monopoli oleh PGN. Padahal sudah terbukti, selama ini banyak kebijakan PGN yang justru membuat harga gas di Sumatera Utara tetap tinggi. Tidak hanya penentuan toll fee yang dianggap tidak fair, namun juga penentuan harga jual gas, yang “hanya” ditentukan oleh Direksi PGN. Padahal seharusnya harga gas mengacu pada ketentuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Jadi mereka bisa sesukanya menaikkan harga. Begitu pula untuk toll fee yang tidak pernah turun malah terus naik. Padahal umur pipa PGN sudah di atas 30-40 tahun dan sudah lama full depreciated. Belum lagi, penentuan harga pasang baru dan tambahan kuota harga gas yang menjadi US$ 10,28 per MMBTU. Padahal, ini tidak ada payung hukumnya,” kata Johan.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa Apigas setuju dengan rencana pembentukan Holding Migas. Hanya saja, Holding Migas harus bisa menjamin ketersediaan pasokan gas dan pemanfaatan infrastruktur yang lebih efisien. Dengan begitu, harga gas bisa menjadi lebih murah di Sumatera Utara.









Tinggalkan Balasan