Jakarta, Petrominer – Harita Nickel membantah tudingan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait kerusakan lingkungan akibat operasional pertambangan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Harita Nickel menilai apa yang disampaikan JATAM sangat menyesatkan dan berdampak menimbulkan opini tidak baik terhadap upaya pembangunan di Pulau Obi.
Corporate Affairs Manager Harita Nickel, Anie Rahmi, menegaskan sistem operasional penambangan PT Trimegah Bangun Persada (TBP), selaku unit bisnis Harita Nickel, senantiasa mengedepankan praktek-praktek penambangan terbaik dengan mengacu pada Kepmen ESDM No 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Mulai dari pembersihan lahan, pengupasan tanah pucuk, pemindahan tanah penutup, pengambilan bijih limonit untuk diolah dipabrik HPAL dengan teknologi hidrometalurgi, pengambilan bijih saprolit untuk diolah dengan teknologi pyrometalurgi, hingga penutupan lubang tambang, reklamasi dan revegetasi.
“Kamilah perusahaan yang pertama kali melakukan konservasi mineral yang artinya mengurangi sisa batuan untuk dimanfaatkan sebagai sumberdaya mineral untuk bahan baku baterai mobil listrik,” kata Anie, Minggu (26/3).
Sebelumnya, dalam siran pers tertanggal 24 Maret 2023, JATAM menyebutkan bahwa ekstraksi nikel yang dilakukan perusahaan-perusahaan di bawah Harita Group telah meninggalkan daya rusak yang panjang, tak terpulihkan. Mulai dari pembukaan lahan skala besar, mencemari air, udara, dan laut yang berdampak pada terganggunya kesehatan warga dan ekosistem, membongkar kawasan hutan yang memicu deforestasi, hingga kekerasan beruntun terhadap warga lokal.
“Operasional industri tambang dan smelter nikel, di mana seluruh suplai energi listriknya bersumber dari batubara, juga telah memicu pembongkaran pulau-pulau lain yang kaya akan batubara. Setiap pulau dipaksa untuk saling memangsa,” tulis JATAM dalam laporannya berjudul “Jejak Kejahatan Harita Group di Balik IPO Saham,” yang diedarkan, Jum’at (24/3).
Menurut JATAM, jejak kotor Harita bukan hanya dari pembangunan pabrik pengolahan nikel semata, namun juga dari operasi pertambangan nikel sejak tahun 2010 lalu. Desa Kawasi merupakan kampung tertua di Pulau Obi. Sejak perusahaan tambang masuk dan beroperasi, Kawasi berubah menjadi area pertambangan yang meluluh-lantakkan wilayah daratan, pesisir, dan laut. Lahan-lahan warga dicaplok, tanaman perkebunan lenyap, sumber air tercemar, udara disesaki debu dan polusi, air laut keruh-kecoklatan, bahkan ikan-ikan tercemar logam berat.
Namun Harita membatah. Anie menegaskan bahwa seluruh area Harita Nickel di Pulau Obi yang telah beroperasi saat ini berada dalam Kawasan Hutan, baik Hutan Produksi (HP) maupun Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Harita memegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) atas setiap bukaan lahan. Masyarakat yang telah menggarap, diberikan tali asih untuk lahan juga ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) sesuai dengan keputusan Pemda Kabupaten Halmahera Selatan.
“Dan tidak benar apa yang dituduhkan bahwa perusahaan menguasai lahan melalui tindakan represif juga intimidasi ke warga, tetapi melalui proses yang transparan dan pembayaran yang menguntungkan bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara pernyataan bahwa hampir seluruh sumber air warga Kawasi telah tercemar akibat sedimentasi ore nikel dari operasi perusahaan sungguh menyesatkan. Menurut Anie, tidak ada pembuangan ore nikel ke sumber air warga Kawasi yang menyebabkan sedimentasi. Selama ini PT TBP menempatkan sisa hasil pengolahan nikel ke lubang bekas penambangan (Dry Stack). Dry Stack dianggap sebagai metode yang aman dan ramah lingkungan serta memenuhi standar nasional dan internasional.
“Tidak ada pembuangan limbah pabrik ke aliran Sungai Todoku dan Sungai Akelemo. Perusahaan selalu bersikap taat aturan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” tegas Anie.
Sisa hasil pengolahan tidak ditempatkan di Sungai Toduku maupun Sungai Akelamo, namun di lahan bekas tambang (mine out) dalam bentuk dry tailings sesuai dengan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Memulai operasi pada tahun 2010, Harita Nickel telah mengantongi izin lingkungan dan izin pengelolaan lingkungan hidup dari pemerintah. Kemudian pada 17 November 2020, pemerintah telah menetapkan Harita Nickel sebagai proyek strategis nasional.
Selama beroperasi, pengelolaan limbah perusahaan selalu mendapat inspeksi dan pengawasan berkala baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Instansi pemerintah terkait lingkungan hidup dan pertambangan juga melakukan inspeksi dan pengawasan baik dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atas kegiatan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup kami. Adanya pernyataan bahwa pipa-pipa pembuangan limbah dari aktivitas eksplorasi perusahaan diduga mengarah ke laut, menyebabkan ekosistem dan ikan-ikan rentan tercemar logam berat.
Terkait hasil penelitian Muhammad Aris yang dijadikan rujukan tidak bisa menjadi kesimpulan bahwa ikan-ikan di Pulau Obi sudah tercemar, karena dari penelitian itu tidak disebutkan lokasi titik sampelnya di mana dan tercemarnya karena apa. Selama ini justru sebagian besar pasokan ikan untuk konsumsi karyawan Harita Nickel di Pulau Obi didapatkan dari supplier lokal dari Desa Kawasi dan Desa Soligi.
Sementara terkait issue relokasi pemukiman warga Desa Kawasi ke Eco-Vollage, hal tersebut merupakan program pemerintah yang didukung oleh perusahaan. Alasannya, lokasi saat ini sudah terlalu padat dan berakibat menjadi lingkungan tidak sehat. Pemindahan ke lokasi yang baru, dengan luasan pemukiman tiga kali lipat dari luas yang ada saat ini, semua unit rumah permanen dilengkapi sanitasi yang sangat baik, kawasan sekolah tertata rapih, fasilitas sosial yang lengkap, dilengkapi fasilitas air bersih, listrik 24 jam, dan fasilitas umum pendukung lainnya. Pemukiman yang baru ini akan meningkatkan tingkat kelayakan hidup masyarakat.
“Saat ini program Eco-Village sedang dalam proses penyelesaian dan didukung oleh sebagian besar masyarakat desa Kawasi,” ungkap Anie.








Tinggalkan Balasan