
Jakarta, Petrominer – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah resmi melantik Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum), Rilke Jeffri Huwae, dan Direktur Penindakan Pidana Ditjen Gakkum, Ma’mun. Kedua pejabat baru ini pun diperintahkan untuk tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum di sektor ESDM.
“Saya ingin Kementerian ESDM dengan berbagai macam dinamika di luar dan berbagai macam stigma di luar, saya minta Pak Dirjen dan Pak Direktur tidak usah pandang bulu. Pedomani apa yang menjadi aturan,” ujar Bahlil usai melantik kedua pejabat tersebut di kantor Kementerian ESDM, Rabu (25/6).
Bahlil mengungkapkan bahwa proses pembentukan Ditjen Gakkum telah melalui pembahasan panjang, termasuk berbagai dinamika pada perjalanannya. Pada akhirnya, seluruh pemangku kepentingan, masyarakat, dan parlemen berpandangan bahwa diperlukan Ditjen Gakkum yang bertugas pada penyelesaian sengketa di sektor ESDM.
Pembentukan Ditjen Gakkum ini menunjukkan komitmen Pemerintah dalam memberantas praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak berizin.
“Wibawa negara harus kita jaga. Jangan sumber daya alam kita ini dijadikan sebagai bancakan, bagi oknum-oknum yang selalu bermain di area yang tidak mempunyai dasar-dasar izin legal yang baik, illegal drilling, illegal tapping, illegal mining,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menyoroti praktik pertambangan ilegal yang masih terjadi. Dia pun memerintahkan Dirjen Gakkum untuk bekerja sama dengan Dirjen Minerba dalam memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), pertambangan tumpang tindih, dan memperbaiki tata kelola pertambangan. Kedua pejabat ini juga diberikan target penyelesaian sengketa.
“Saya sudah memerintahkan kepada Dirjen Minerba, untuk seluruh perizinan yang tumpang tindih setelah berlakunya UU dan PP, semua harus berkoordinasi dengan Dirjen Gakkum. Kalau ada yang salah, Bapak tindak. Jangan dibuat lembek. KPI Bapak berdua hanya satu, semakin banyak Bapak menyelesaikan masalah,” tandasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum ESDM. Ditjen Gakkum juga menyelenggarakan fungsi perumusan, pelaksanaan, serta koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

























