Surabaya, Petrominer – Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 45,5 ton BBM Bersubsidi jenis Solar. BBM tersebut diduga akan didistribusikan bukan kepada yang berhak.
Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi, menjelaskan pengungkapan ini merupakan salah satu hasil giat BPH Migas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.
“Giat bersama antara pihak Kepolisan dan BPH Migas seperti yang kita laksanakan hari ini diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara Tim BPH Migas khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri terutama dengan Polda Jatim. Giat ini diyakini akan memperkuat kinerja bersama dalam bidang penegakan hukum di bidang hilir migas,” ujar Adhi dalam Konferensi Pers “Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi” di Kantor Polda Jawa Timur, Kamis (23/02).
Lebih lanjut, dia menyebutkan modus penyimpangan distribusi BBM ini dilakukan dengan cara membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi. Kemudian, para pelaku menjualnya kembali dengan harga yang tinggi ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, menyatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum. Selain menyita 45,5 ton BBM Bersubsidi, Polda Jatim juga mengamankan 27 orang pelaku tindak pidana menyimpangan BBM Bersubsidi.
“Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini. Bersamaan pula turut diamankan sebanyak 27 orang di Sumurmati Probolinggo, kemudian saat dilakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo,” ujar Kapolda.
Sementara Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa untuk memudahkan aksinya para pelaku diduga bekerja sama dengan pihak SPBU saat mengisi kendaraan di beberapa SPBU di Jawa Timur.
“Para tersangka ini juga akan dikenakan pasal pencucian uang, agar terdapat efek jera kepada para pelaku, sedangkan potensi kerugian mencapai Rp 24,5 miliar,” ungkap Kombes Pol Parman.
Terhadap para tersangka, bakal dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).









Tinggalkan Balasan