Jakarta, Petrominer – Penurunan investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas) diyakini terjadi sebagai salah satu dampak dari perjalanan revisi Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang berkepanjangan. Regulasi yang jelas diharapkan bisa memberi kepastian hukum dan pada akhirnya menjamin stabilitas investasi yang ada.
“Investasi sektor migas trennya menurun dalam beberapa waktu terakhir, terutama di sektor hulu migas. Hal itu tak lepas dari turunnya harga minyak dunia yang sempat berada di bawah US$ 40 per barel,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susyanto dalam diskusi bertajuk “RUU Migas: Masa Depan Migas Indonesia yang Lebih Baik”, Rabu (28/02).
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, investasi sektor migas di tahun 2014 mencapai US$ 20,72 miliar. Selanjutnya terus turun menjadi US$ 17,38 miliar pada tahun 2015, US$ 12,74 miliar di tahun 2016.
Di tahun 2017 tren menurun masih terjadi. Realisasi investasi di sektor migas semakin hanya US$ 10,175 miliar, dengan rincian di sektor hulu US$ 9,33 miliar yang terbagi atas investasi blok eksplorasi US$ 180 juta dan US$ 9,15 miliar untuk blok eksploitasi. Sisanya berasal dari investasi sektor hilir yang mencapai US$ 845,58 juta.
Menyikapi hal tersebut, jelas Susyanto, Kementerian ESDM terus berupaya mengeluarkan regulasi yang bisa menggairahkan investasi di sektor migas. Misalnya di awal Pebruari 2018 lalu, Kementerian ESDM telah mencabut 32 peraturan di sektor ESDM.

“Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan peraturan di subsektor migas dan 3 peraturan terkait SKK Migas,” paparnya.
Menurut Susyanto, pemangkasan izin tersebut merupakan bagian dari pembenahan regulasi. Tujuan utamanya adalah untuk memangkas mata rantai birokrasi maupun menyesuaikan regulasi dengan dinamika yang kini terjadi di sektor migas nasional dan global.
Dia berharap, revisi UU Migas yang sedang digarap DPR RI bisa selaras dengan aksi deregulasi yang sedang dilakukan Kementerian ESDM, sehingga membuat investasi lebih mudah. Revisi UU tersebut diharapkan juga bisa mendukung iklim investasi di sektor migas.
“Hal yang dilakukan Kementerian ESDM ini diharapkan juga bisa masuk ke revisi undang-undang migas,” tegas Susyanto.









Tinggalkan Balasan