Jakarta, Petrominer — Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Andang Bachtiar, menyoroti sejumlah kelemahan ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) menerapkan kontrak bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) sistem gross split. Salah satunya adalah kurangnya kontrol langsung pemerintah pada proses E&P dalam sistem gross split PSC tersebut.
Hal itu disampaikan Andang dalam suratnya kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan tertanggal 5 Desember 2016. Surat itu disampaikan untuk menanggapi rencana Kementerian ESDM yang hendak melakukan perubahan sistem pengusahaan migas menjadi sistem gross split. Menurutnya, selain ada sejumlah kelebihan, sekama baru kerja sama migas ini juga menyimpan potensi kelemahan yang perlu diantisipasi oleh Pemerintah.
“Secara prinsip, sistem gross split PSC merupakan salah satu terobosan untuk memecahkan permasalahan dan kebuntuan perkembangan industri migas di Indonesia,” tulis Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan Teknologi ini dalam surat bernomor 193/04/ANG-DEN/2016, yang didapatkan Petrominer, Rabu (28/12).
Menurutnya, kelebihan utama dari skema baru itu adalah praktis dan mempercepat proses pengambilan keputusan bisnis dari sisi kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor), karena keterlibatan pemerintah jauh berkurang atau bahkan tidak ada.
Sementara dari sisi Pemerintah, skema gross split akan membuat efisien dan hemat uang Negara, karena berkurangnya keterlibatan lembaga pemerintah sebagai pelaksana dalam kegiatan hulu migas. Selain itu, tidak ada lagi proses politik persetujuan parlemen terkait dengan penerimaan Negara dari Cost Recovery, karena tidak ada lagi cost yang perlu di-recovery dalam skema kontrak baru tersebut.
Tidak hanya itu, jelas Andang, skema baru ini juga mengurangi kerumitan audit. Karena hanya ada audit pajak saja, sementara audit kontraktual hanya sebatas pemeriksaan volume produksi dan/atau revenue.
Meskipun demikian, menurutnya, dalam konteks Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang rincian kegiatan dan programnya dituangkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), ada beberapa potensi kelemahan dalam sistem gross split PSC. Terutama adalah berkurang atau berpotensi hilangnya kontrol Negara atas produksi migas nasional, yang pada gilirannya akan menurunkan Ketahanan Energi Nasionl terutama pada aspek ketersediaan energy (availability).
“Kontrol Negara atas pengolahan reservoir juga bisa berkurang atau bisa hilang sama sekali. Ini akan berujung pada melesetnya rencana produksi migas nasional akibat dari kerusakan reservoir,” tulis Andang.
Akibatnya, rencana pemerintah untuk meningkatkan kegiatan ekoplorasi migas 3 kali lipat dari sebelumnya, dalam 5 tahun ke depan, akan sulit terlaksana karena para kontraktor-kontraktor gross split PSC akan lebih mengutamakan efisiensi biaya dan penggejotan produksi untuk meraih revenue ketimbang beresiko mengeluarkan biaya untuk eksplorasi.
Tidak hanya itu, aplikasi EOR (Enhanced Oil Recovery) dan lapangan maginal akan sulit dikembangkan karena biayanya besar dan IRR-nya kecil. “Padahal dalam RUEN sudah direncanakan dalam 5 tahun ke depan kita akan mulai meningkatkan produksi dari potensi EOR sejumlah 2,5 miliar barel minyak bumi yang masih tersimpan di reservoir,” papar Andang.
Potensi kelemahan lainnya adalah pengembangan SDM (sumber daya manusia), transfer teknologi, TKDN (tingkat komponen dalam negeri) dan juga standarisasi akan sulit diimplementasikan. Pasalnya, kurang atau tidak adanya kontrol langsung pemerintah pada proses E&P dalam sistem gross split PSC.








Tinggalkan Balasan