Jakarta, Petrominer — Isu mengenai mundurnya Chappy Hakim sebagai Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) telah terjawab. Perusahaan asal Amerika Serikat itu telah mengeluarkan siaran pers yang mengumumkan adanya perubahan manajemen.
“PT Freeport Indonesia hari ini mengumumkan bahwa Chappy Hakim akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Direktur dan kembali ke posisinya semula sebagai penasehat perusahaan,” tulis siaran pers Freeport Indonesia, yang diterima Petrominer, Sabtu sore (18/2).
Memang tidak disebutkan alasan atas pengunduran diri itu. Namun siaran pers PTFI hanya menyampaikan kutipan dari Chappy atas sikapnya itu sebagai keputusan terbaik.
“Adalah kehormatan bagi saya untuk menjabat sebagai Presiden Direktur PTFI dan saya menaruh hormat pada perusahaan dan anggota-anggota timnya yang berbakat. Menjabat sebagai Presiden Direktur PTFI memerlukan komitmen waktu yang luar biasa, saya telah memutuskan bahwa demi kepentingan terbaik bagi PTFI dan keluarga saya, saya mengundurkan diri dari tugas-tugas saya sebagai Presiden Direktur dan melanjutkan dukungan saya kepada perusahaan sebagai penasehat.”
Keputusan mundur itu telah diterima oleh Chief Executive Officer dan President Freeport-McMoRan Inc, Richard C Adkerson. Malahan Adkerson memberikan restu dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Chappy.
“Kami memahami bahwa ini adalah keputusan yang sulit dibuat oleh Pak Chappy. Kami menyampaikan apresiasi atas jasa-jasa dan dukungan beliau terhadap perusahaan. Kami berharap untuk terus dapat menerima nasehat-nasehat dan saran-saran beliau,” paparnya.
Chappy belum lama menjabat sebagai Dirut PTFI. Dia resmi memimpin perusahaan tambang asal AS itu sejak Nopember 2016. Sebelumnya, posisi Dirut kosong sejak Januari 2016 lalu, setelah ditinggalkan Maroef Sjamsoeddin.
Namun dalam beberapa hari terakhir, Chappy dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri sebagai Dirut PTFI. Meski belum mau menjelaskan kabar itu, dia mengungkapkan sedang menghadapi masalah berat.
Memang belakangan ini, PTFI kembali disorot tajam lantaran mengajukan sejumlah permintaan terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal pemerintah mengatakan bahwa PTFI sudah bersedia untuk mengakhiri rezim KK yang sudah berumur 50 tahun. Selain meminta adanya jaminan kepastian usaha jangka panjang, perusahaan asal Amerika Serikat itu juga ingin tarif pajak sifatnya tetap, bukan fluktuatif mengikuti pergantian pemerintahan.
Meski Pemerintah sudah menerbitkan izin ekspor untuk PTFI, namun perusahaan tersebut dikhabarkan telah mulai merumahkan ratusan karyawannya lantaran ekspor konsentratnya terhenti sementara.