, ,

BPP Pembangkit Turun, Penyediaan Listrik Kian Efisien

Posted by

Jakarta, Petrominer — Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan PT PLN (Persero) Tahun 2016 untuk tingkat nasional turun sebesar Rp 15/kWh menjadi Rp 983/kWh (7,39 Sen US$/kWH). Pada tahun sebelumnya, BPP Pembangkitan sebesar Rp 998/kWh (7,45 Sen US$/kWH).

Penurunan tersebut menunjukan penyediaan listrik yang semakin efisien. BPP Pembangkitan Tahun 2016 digunakan sebagai acuan pembelian tenaga listrik oleh PLN, yang untuk periode 1 April 2017 sampai 31 Maret 2018.

Perhitungan besaran BPP Pembangkitan PLN Tahun 2016 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 1404 K/20/MEM/2017 yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan, Senin (27/3).

“Ya betul, Kepmen BPP Pembangkitan Tahun 2016 baru saya tandatangani. Ini adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang jadi acuan bagi PLN. Penurunan besaran BPP Pembangkitan sejalan dengan usaha pemerataan penyediaan listrik yang efisien,” ujar Jonan.

Menteri ESDM menjelaskan, BPP Pembangkitan Tahun 2016 ini semakin efisien karena semakin berkurangnya operasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berbahan bakar minyak. Pada saat yang bersamaan, penggunaan bauran energi pada pembangkit batubara dan gas semakin optimal. Selain itu, kinerja penyediaan listrik juga semakin efisien.

Kepmen ESDM tersebut di atas merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penetapan BPP Pembangkitan PT PLN (Persero), yang ditandatangani Menteri ESDM pada 23 Maret 2017.

BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PLN di pembangkitan tenaga listrik, tidak termasuk biaya penyaluran tenaga listrik. BPP Pembangkitan terdiri atas BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan BPP pembangkitan nasional. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa untuk menetapkan BPP Pembangkitan, PLN wajib mengusulkan BPP yang merupakan realisasi BPP Pembangkitan 1 tahun sebelumnya kepada Menteri ESDM. Selanjutnya usulan tersebut akan dievaluasi oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri ESDM menetapkan besaran BPP Pembangkitan.

“Perhitungan BPP Pembangkitan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi dan akuntabel. BPP ini digunakan sebagai acuan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan efisiensi penyediaan tenaga listrik, rakyat diharapkan dapat menikmati listrik dengan harga yang terjangkau,” ujar Jonan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *