Jakarta, Petrominer – Kini, pengolahan gas bumi dari berbagai produsen gas menjadi LNG (liquefied natural gas) dan LPG (Liquefied petroleum gas) di kilang Badak, Bontang, memiliki kepastian hukum yang lebih baik. Ini dituangkan dalam Bontang Processing Agreement (BPA) yang ditandatangani oleh SKK Migas, PT Badak LNG dan KKKS penghasil gas Kalimantan Timur.
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak, terutama Pertamina, yang telah memberikan dukungan kepada Badak LNG atas ditandatanganinya perjanjian ini.
“Kerja sama dan niat baik telah ditunjukkan selama ini. Dengan kerjasama yang baik tersebut akhirnya terdapat underlying document yang resmi, mengenai kegiatan pemrosesan gas di Kilang LNG Badak sebagai tindak lanjut atas penetapan Menteri Keuangan,” ujar Dwi dalam acara penandatanganan BPA, Senin (13/2).
Dia menjelaskan, dengan ditandatanganinya perjanjian ini, maka tidak hanya dapat menjadi payung hukum bagi para pihak, namun juga dapat memberikan kepastian investasi khususnya dalam pelaksanaan operasional serta sebagai implementasi dari prinsip tata kelola hulu migas yang baik.
Menurut Dwi, kilang LNG Badak memegang peranan yang sangat krusial dalam upaya pencapaian lifting gas nasional. Pada tahun 2022, sekitar 41 persen dari volume produksi LNG nasional atau 81 kargo diproses di Kilang LNG Badak. Dan dari penjualan LNG tersebut, mampu menghasilkan penerimaan negara sebesar US$ 2,76 milyar atau sekitar Rp 41 triliun.
Dia pun meminta Badak LNG untuk melakukan upaya efisiensi penggunaan gas untuk operasional kilang LNG (own use), sehingga penerimaan negara dapat lebih dioptimalkan.
Pada kesempatan yang sama, President Director & CEO Badak LNG, Gema Iriandus Pahalawan, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para pihak yang terus mempercayakan pengelolaan kilang LNG Bontang kepada Badak NGL.
“Terima kasih, kami akan memanfaatkan amanah ini sebaik-baiknya dan bekerja bersama untuk mewujudkan kemandirian energi,” tutup Gema.








Tinggalkan Balasan