Jakarta, Petrominer – Hasil riset mengungkapkan adanya aktivitas pembakaran sampah yang tidak terkontrol di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) hingga mencapai 240,25 Gigagram (Gg) per tahun. Dari aktivitas tersebut, dihasilkan emisi karbon mencapai 12.627,34 Gg per tahun. Ini hampir setara pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan sepanjang tahun 2021 yang mencapai 14.280 Gg per tahun.
Kegiatan pembakaran sampah yang tidak terkontrol seperti ini diperkirakan memberikan kontribusi emisi CO2 sebesar 9,42 persen terhadap emisi gas rumah kaca (GRK) nasional dari sektor pengelolaan sampah. Kegiatan ini setara dengan membakar hutan seluas 108.825 ha.
Demikian hasil riset yang dilakukan PT Wasteforchange Alam Indonesia (Waste4Change) bersama Yayasan Bicara Udara Anak Bangsa (Bicara Udara). Hasil riset tersebut dituangkan dalam laporan berjudul “Riset Aktivitas Pembakaran Sampah Terbuka di Wilayah Jabodetabek,” yang disampaikan, Senin (27/2).
Menurut laporan tersebut, para pelaku pembakaran sampah terbagi dalam tiga kategori utama. Pelaku individu yang melakukan pembakaran sampah atas kemauan sendiri, pelaku individu yang diperintah melakukan pembakaran sampah, dan pelaku bisnis.
“Meski begitu, kami melihat masih banyak pihak-pihak yang tanpa ragu membakar sampah meskipun sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut. Untuk itu, masyarakat dapat bantu mencegah terjadinya aktivitas pembakaran sampah dengan coba menegur terlebih dahulu baru kemudian melapor ke pihak atau layanan pengaduan tersedia agar dapat langsung dilakukan tindakan yang tepat,” ujar Recycling Supply Chain Specialist Waste4Change, Lathifah A. Mashudi, saat mengungkapkan hasil riset melalui webinar berjudul Waste4Change Insight: Menelusuri Aktivitas Pembakaran Sampah Terbuka di Wilayah Jabodetabek.
Lathifah juga menjelaskan juga dampak yang dirasakan oleh 1.432 responden non-pelaku terdampak pembakaran sampah. Di antaranya gangguan kesehatan pernapasan, kulit, dan mata, serta berkurangnya visibilitas atau jarak pandang. Aktivitas bakar sampah ilegal juga berpotensi sebabkan pencemaran udara, air, dan tanah, serta kebakaran lahan dan perubahan iklim.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Aris Nurzamzami, menyampaikan bahwa dalam beberapa kajian, membakar sampah selain menghasilkan senyawa yang berbahaya bagi lingkungan juga hasilkan senyawa yang bersifat karsinogenik.
“1 ton sampah organik menghasilkan 9 kilo partikel padat yang mengandung senyawa hidrokarbon berbahaya. Polutan udara seperti CO, SO2, O3, HC, CH4, N2O serta PM10 dan PM2,5 adalah contoh emisi yang timbul dari aktivitas pembakaran sampah. Ini berbahaya dan beracun, serta bisa menimbulkan penyakit berupa kanker hingga gangguan pertumbuhan fisik dan sistem saraf bagi yang baik sengaja atau tidak menghirup asap pembakaran,” jelas dr. Aris.
Dia juga menegaskan bahwa menangani masalah polusi dari pembakaran sampah ini seharusnya sudah menjadi tanggung jawab bagi seluruh pihak untuk mewujudkan udara yang lebih sehat.
Teknis Ahli Pengawasan dan Penaatan Hukum, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Ria Triany, menyebutkan tidak hanya menyebabkan dampak buruk pada kesehatan dan lingkungan, aktivitas pembakaran sampah ini juga melanggar peraturan pemerintah. Ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Perda) No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Pemerintah DKI Jakarta melalui Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sudah secara jelas menetapkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500,000 bagi siapapun yang mengelola sampah dengan tidak tepat, salah satunya yaitu membakar sampah,” ujar Ria.
Dia menyebutkan Perda ini sudah 10 tahun berjalan, namun masih ada saja kegiatan pembakaran sampah yang dilakukan. Di wilayah administratif DKI Jakarta pada tahun 2022, hanya Kepulauan Seribu yang dilaporkan tidak ada kegiatan pembakaran sampah. Sedangkan di daerah lainnya masih ditemukan.
“Sampah adalah polusi, tapi kita bisa menjadi bagian dari solusi untuk menentukan bagaimana sampah tersebut mau ditangani,” tegas Ria.

Alasan Bakar Sampah
Meski begitu, aktivitas pembakaran sampah secara terbuka masih umum dijumpai di wilayah Jabodetabek karena beberapa alasan. Alasan paling umum yang diungkapkan adalah mudah dan tersedianya akses atau lahan untuk membakar sampah. Aktivitas ini juga dianggap sebagai kebiasaan yang ‘lumrah’ oleh lingkungan sekitar.
Alasan lainnya adalah area tempat tinggal tidak terlayani layanan angkut sampah, tidak mengetahui dan memahami adanya larangan dan bahaya dari pembakaran sampah, enggan membayar iuran, dan dianggap sebagai cara cepat untuk menghilangkan sampah.
Keterlibatan masyarakat untuk memahami aturan pengelolaan sampah yang tepat sangat diperlukan untuk memastikan aktivitas pembakaran sampah tidak lagi dilakukan. Beberapa rekomendasi pengelolaan sampah yang lebih aman dapat diterapkan. Misalnya, pemilahan sampah sejak dari sumber dan memanfaatkan layanan atau jasa pengelolaan sampah di sekitar tempat tinggal. Selain melibatkan peran bank sampah, lapak atau pengepul sampah juga dapat dilibatkan untuk membantu mengelola sampah, masyarakat dapat mengelola sampah organik dengan cara mengompos.
Pada dasarnya, kebijakan dan regulasi terkait upaya mencegah terjadinya aktivitas pembakaran sampah telah tersedia di banyak daerah, salah satunya di Jabodetabek. Namun diperlukan pengawasan langsung dan partisipasi aktif dari masing-masing orang di setiap wilayah untuk ikut membantu tindakan pencegahan di level masyarakat.
Menurut Community Specialist Bicara Udara, Primadita Rahma, Pemerintah diharapkan dapat lebih meningkatkan ketersediaan akses ke pelayanan dan fasilitas persampahan kepada warga. Tidak hanya itu, Pemerintah terus melakukan sosialisasi larangan membakar sampah, melakukan penegakan hukum, serta bekerja sama dengan pihak lainnya dalam hal pengumpulan sampah sehingga aktivitas membakar sampah dapat dicegah.
“Riset ini dilakukan atas dasar masalah pembakaran sampah yang masih banyak dilakukan. Padahal tindakan ini jelas berkontribusi dalam pencemaran udara dan bahkan pohon tidak mampu menyerap partikel seperti PM10 dan PM2.5 yang ditimbulkan. Untuk mengurangi aktivitas bakar sampah, Bicara Udara telah menyediakan kanal Lapor Bakar Sampah sebagai wadah bagi non-pelaku yang merasa dirugikan dari pembakaran sampah juga sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya membakar sampah,” jelas Primadita.
Portal Lapor Bakar Sampah dari Bicara Udara dapat menjadi wadah untuk melaksanakan aksi kolaborasi nyata yang dapat menginspirasi perubahan perilaku di berbagai lapisan masyarakat. Melalui akun social media Instagram dan halaman resmi Lapor Bakar Sampah, Bicara Udara mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga lingkungan dari pencemaran udara, serta memberikan edukasi mengenai pengelolaan sampah yang lebih tepat dan lebih baik.









Tinggalkan Balasan