, ,

Badan Usaha Berwenang Tentukan Harga BBM Non-subsidi

Posted by

Jakarta, Petrominer – Badan usaha  memiliki hak dan kewenangan untuk menetapkan sendiri harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi atau non-public service obligation (non-PSO) sesuai ketentuan yang berlaku.  Karena itulah, publik harus paham bahwa penentuan harga BBM non-subsidi merupakan sebuah kegiatan operasi yang lumrah terjadi dalam bisnis global.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan bahwa Indonesia sebenarnya sudah menganut sistem tersebut. Di mana badan usaha diberikan hak dan kewenangan untuk menentukan harga BBM non-PSO dengan memperhitungkan banyak aspek.  Di negara lain ketika harga minyak dunia turun, seketika harga BBM juga akan turun. Namun, periode evaluasi masing-masing negara berbeda dan ada beberapa metode.

“Di Asia Tenggara paling lama di Indonesia. Kalau di Malaysia dan Thailand sekitar 10 hari. Ada juga yang penentuan harga baru BBM setiap satu minggu dievaluasi, salah satunya Singapura. Kalau waktunya pendek ketika harga minyak turun jadi masyarakat konsumen lebih ingat satu minggu lalu habis turun (harga minyak) sehingga kalau turun (harga minyak) diturunkan harga BBM, jadi logis. Begitu juga kalau naik,” kata Komaidi, Senin (30/1).

Menurutnya, sisi regulasi sebenarnya sudah diatur bagaimana secara berkala badan usaha, termasuk Pertamina,  berhak melakukan evaluasi harga BBM nonsubsidi. Hanya ada batas atas maupun batas bawah sebagai pedoman bagi para badan usaha.

Hingga saat ini, Pertamina adalah badan usaha terbesar yang mendistribusikan dua jenis BBM, yaitu BBM subsidi (PSO) dan BBM non-subsidi (non-PSO). BBM yang masuk kategori PSO adalah Pertamax Series seperti Pertamax, Pertamax Turbo, serta Dexlite dan Pertamina Dex. Sementara BBM subsidi adalah minyak tanah dan Pertalite.

Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, menilai kebijakan penyesuaian BBM non-PSO secara fkultuasi mengikuti penurunan harga minyak dunia sudah tepat. Karena itu, Pertamina  tidak perlu menunggu instruksi dari Pemerintah dalam menyesuaikan harga BBM non-PSO.

“Badan Usaha memiliki kewenangan dalam menentukan harga BBM non PSO karena BBM tersebut sama sekali tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah,” ujar Josua.

Menurutnya, faktor-faktor yang mempengaruhi naik turunnya harga BBM non-PSO tentu saja terkait dengan harga minyak mentah dan nilai tukar dolar Amerika Serikat, distribusi, dan biaya angkut. Selain itu juga mempertimbangkan aspek persaingan dengan badan usaha hilir migas lainnya. Review bulanan terhadap harga BBM non-PSO dinilai sudah tepat.

“Jika memungkinkan, review mingguan akan lebih baik. Review mingguan berpotensi membuat fluktuasi harga tidak terlalu besar, dan membiasakan masyarakat terhadap perubahan harga BBM,” ungkap Josua.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengakui bahwa Pertamina memang bisa melakukan evaluasi dan menetapkan harga BBM nonsubsidi. Hak dan kewenangan itu dijamin oleh regulasi.

“Secara peraturan (penyesuaian harga, red) diserahkan ke badan usaha niaga. Kementerian hanya menetapkan harga jual eceran batas atasnya, jadi memang dinamik. Saat ini penentuan harga BBM mengikuti harga minyak. Begitu harga minyak turun, kita juga evaluasi. Nanti badan usaha yang menentukan,” ujar Tutuka saat ditemui usai acara konferensi pers kinerja sektor ESDM di Kementerian ESDM, Senin pagi.

Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan harga BBM non-subsidi bersifat fluktuatif sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar. Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.

“Pada dasarnya, harga BBM nonsubsidi sudah seyogya-nya harga pasar, namun untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir. Pada kebijakan sebelumnya ketika harga minyak dunia tinggi pemerintah meminta Pertamina untuk tidak  menaikan harga. Saat harga minyak di bawah US$ 80 per barel, saya bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama  Pertamina menggelar rapat untuk memproyeksikan dan menentukan  harga BBM yang baru ke masyarakat,” ujar Erick.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa usulan mengenai pemberlakukan evaluasi harga BBM non-subsidi setiap pekan sudah bergulir dan tengah dibahas.

“Jangan kita terjebak di birokrasi harga bensinnya turun, aturannya belum keluar. Kalau tiap minggu kan enak, oh minggu depan kira-kira harga sekian karena minyak dunia harganya sekian,” ujar Erick.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *