, ,

Aturan Gross Split Direvisi, Eksplorasi Dapat Insentif

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menata kembali penerapan kontrak bagi hasil dengan skema gross split. Ini dilakukan guna tetap menjaga iklim investasi hulu minyak dan gas bumi (migas).

Pemberian insentif pada masa eksplorasi merupakan salah satu poin penting dalam regulasi yang baru diterbitkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 atas Perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Perubahan Permen ini setelah mempertimbangkan berbagai masukan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang tetap mengusung fairness,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, seperti dimuat dalam website Kementerian ESDM, Minggu (3/9).

Dadan mengungkapkan, sosialisasi Permen ESDM Nomor 52/2017 ini akan segera dilakukan pada minggu pertama bulan September ini kepada para stakeholder dan pihak-pihak terkait.

Salah satu perubahan dalam Permen 52/2017 tersebut, Pemerintah menstimulus para investor melalui pemberian insentif saat pengembangan lapangan migas Plan of Development (POD) II. Hal ini yang belum diatur pada beleid sebelumnya.

Sementara pemberian insentif pada POD I diberikan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas.

Tidak hanya itu, Menteri ESDM juga berwenang menetapkan tambahan presentase kepada K3S yang mengelola lapangan yang tidak mencapai keekonomian tertentu. Kondisi tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 1.

Efisensi dan Relevansi Investasi

Dalam beberapa kesempatan, Menteri ESDM Ignasius Jonan selalu berpesan dan mendorong industri hulu migas agar menjadi lebih efisien. Gross split sebagai jawaban atas upaya Pemerintah dalam merespon kondisi lesunya investasi saat ini meskipun banyak pihak menentang kebijakan tersebut.

“Saya tahu waktu kami memperkenalkan gross split ini pertentangannya pasti banyak. Sebab, risikonya di mereka sendiri (kontraktor). Kalau dulu risikonya di negara,” ujar Jonan.

Cost recovery, paparnya, dinilai sebagai sesuatu yang “abusive” alias membebani keuangan negara. Padahal, hasil eksplorasi dengan skema tersebut dinilai oleh Menteri ESDM kurang memuaskan.

Tercatat, cadangan terbukti migas mulai dari tahun 2013 hingga tahun 2016 terus mengalami penurunan. Minyak bumi, misalnya, pada tahun 2013, cadangan terbukti sebesar 3,69 miliar barel. Kemudian, turun tiap tahunnya menjadi 3,3 miliar barel pada tahun 2016.

Tidak berbeda jauh pada cadangan gas pada periode yang sama. Di tahun 2013, cadangan terbukti gas sebesar 102 Triliun Cubic Feet (TCF) dan relatif mengalami penurunan menjadi 101 TCF tahun 2016.

Tentu, Kondisi ini berdampak pada nalai investasi yang kian anjlok dengan penerapan skema cost recovery. Realisasi nilai investasi di masa eksplorasi tahun 2013 hanya sebesar US$ 20.380,79 juta kian menurun hingga tahun 2016 hanya sebesar US$ 11.586,01 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *