, ,

APNI Dorong Kejelasan Aturan Jasa Pertambangan

Posted by

–

Jakarta, Petrominer – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendorong pemerintah memperjelas pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keputusan yang berlaku sejak 18 September 2026 tersebut mengatur penggunaan penyedia jasa pertambangan yang memiliki hubungan kepemilikan atau kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) dengan pemegang izin pertambangan. Regulasi itu juga menegaskan penggunaan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa di kabupaten/kota sekitar wilayah pertambangan.

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengatakan kepastian pelaksanaan diperlukan agar tujuan transparansi dan akuntabilitas aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten. Pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai persyaratan, proses evaluasi, dan cakupan persetujuan.

Kepmen tersebut melarang pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri. Hubungan yang dimaksud mencakup kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang IUJP atau kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir.

Persetujuan sebagai pengecualian hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan Pemerintah. Ketentuannya mencakup pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, serta pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

APNI menilai perlu ada kejelasan mengenai bentuk dan bukti penugasan Pemerintah yang dapat digunakan dalam permohonan persetujuan.

Kepmen tersebut menetapkan pemberian persetujuan oleh Menteri paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Persetujuan diberikan sesuai bidang dan subbidang IUJP yang dimohonkan dan berlaku sampai berakhirnya IUJP anak perusahaan atau afiliasi.

Untuk IUP yang diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan dapat diajukan kepada gubernur.

APNI juga mendorong pemerintah menyediakan panduan mengenai kelengkapan dokumen dan mekanisme evaluasi. Asosiasi tersebut menilai perlu ada penjelasan mengenai persetujuan terdahulu, kontrak yang sedang berjalan, serta permohonan yang masih diproses karena Kepmen tersebut tidak memuat ketentuan transisi secara eksplisit.

Menurut APNI, kejelasan tersebut diperlukan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan kepatuhan secara tertib dan terukur tanpa mengganggu keberlanjutan kegiatan pertambangan maupun pasokan bahan baku bagi industri hilir.

Di sisi lain, APNI mendorong penguatan perusahaan jasa pertambangan lokal sejalan dengan ketentuan yang mengutamakan perusahaan di sekitar wilayah pertambangan. Penguatan tersebut mencakup peningkatan kompetensi tenaga kerja, kemampuan teknis, keselamatan kerja, dan kapasitas usaha.

“Penguatan tata kelola harus menghasilkan manfaat yang nyata: kepastian bagi pelaku usaha, kesempatan bagi perusahaan lokal, dan kegiatan pertambangan yang semakin bertanggung jawab. Karena itu, kejelasan implementasi menjadi kunci,” tutup Meidy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *