,

APB3I Dukung Revisi Ekspor Mineral

Posted by

Jakarta, Petrominer — Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) secara tegas menyatakan mendukung rencana revisi kebijakan ekspor mineral, khususnya bauksit. Kebijakan ekspor tersebut dianggap bisa memberi dampak positif bagi ekonomi nasional dan daerah.

“Dibukanya ekspor Bauksit akan menghasilkan devisa lebih dari Rp 18 triliun per tahun dan negara mendapatkan penghasilan dari pajak dan bea keluar sebesar Rp 6,7 triliun,” ujar Ketua APB3I, Erry Sofyan, Kamis (22/12).

Erry menjelaskan, APB3I yakin bahwa kebijakan ekspor mineral bauksit akan membawa dampak positif kepada perekonomian negara dan daerah. Malahan, tegasnya, dana yang dihasilkan dari bea keluar dalam 5 tahun ke depan dapat digunakan untuk mewujudkan industri aluminium yang menggerus devisa Indonesia sebesar US$ 3,6 miliar per tahun tanpa harus mengorbankan sumber daya mineral dikuasai oleh Asing.‬

“Selain itu, dibukanya kran ekspor mineral Bauksit justru akan membantu menjaga kedaulatan Bangsa dan Negara Indonesia,” tegas Erry.

Dukungan atas rencana revisi kebijakan ekspor mineral khususnya bauksit disampaikan APB3I menjelang batas akhir kebijakan larangan ekspor pada 12 Januari 2017. Saat ini, Pemerintah sedang merumuskan kebijakan baru paska batas akhir itu.

Dalam kesempatan itu, Erry mengakui bahwa selama ini ada sikap pro dan kontra terkait rencana revisi atas kebijakan ekspor mineral khususnya bauksit.‬ Tidak hanya itu, ada kelompok yang dengan tegas menolak rencana memberikan ekspor mineral bauksit. Namun terkait dengan kelompok ini, Erry menegaskan bahwa mereka bukanlah para pengusaha pertambangan maupun smelter bauksit.

“Selama ini mereka semakin aktif melakukan pembohongan publik baik melalui media maupun seminar-seminar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan bertujuan mengutamakan kepentingan investor asing untuk menguasai mineral di Indonesia,” ujarnya.

Erry menyebut dua asosiasi yang selama ini tegas menolak rencana relaksasi ekspor bauksit yakni Asosiasi Smelter Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I). Menurutnya, kedua Asosiasi ini tidak ada satupun anggotanya yang merupakan perusahaan smelter bauksit.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa asosiasi ini bersama beberapa pihak lainnya menghalangi rencana kebijakan ekspor mineral bauksit yang notabene tidak seluruhnya dapat diserap oleh Smelter Bauksit di dalam negeri,” tuturnya.

Erry mencurigai ada kepentingan perusahaan asing yang turut serta di dalamnya. Oleh karena itu, dia berharap sebelum ada kebijakan baru paska 12 Januari 2017 nanti, Pemerintah perlu mengundang para ahli, Profesor dari UI dan ITB, yang sebelumnya telah mengkaji kegagalan program hilirisasi.

“Mereka telah menyatakan bersedia membantu perencanaan hilirisasi yang lengkap dan matang sehingga tujuan hilirisasi dapat tercapai sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009,” jelas Erry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *