Jakarta, Petrominer — Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berkomitmen untuk menyelesaikan amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada tahun 2017 ini. Hingga akhir tahun 2016 lalu, masih ada 34 KK dan 74 PKP2B.
“Amandemen kontrak/perjanjian merupakan perintah undang-undang yang sudah lama dan sampai sekarang belum selesai. Maka, kami akan segera menyelesaikannya pada tahun ini,” ungkap Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono, Selasa (24/1).
Bambang menegaskan, Kementerian ESDM menargetkan proses amandemen 34 KK dan 74 PKP2B dapat selesai tahun ini. Target ini diyakini bisa dicapai karena proses renegoisasi kian intensif belakangan ini.
Menurutnya, dari 34 KK tersebut, 9 KK telah menandatangani naskah amandemen, dan 25 KK diantaranya masih dalam proses penyelesaian atas 4 isu strategis, yaitu kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian serta divestasi saham.
Sedangkan dari 74 PKP2B yang belum diamandemen, 22 PKP2B telah menandatangani naskah amandemen, 47 PKP2B dalam proses pembahasan amandemen, 4 PKP2B sudah diterminasi, dan 1 PKP2B dalam proses terminasi.
Proses renegosiasi KK dan PKP2B dimulai pada tahun 2009 setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 169 UU No. 4 Tahun 2009 diatur bahwa KK dan PKP2B dihormati sampai jangka waktu berakhirnya Kontrak/Perjanjian, dan ketentuan dalam KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU Minerba diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara. Penyelesaian amandemen KK dan PKP2B, melibatkan peran aktif Kementerian Keuangan khususnya terkait ketentuan perpajakan dan non perpajakan.
Pada 20 Desember 2016, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hal ini ditindaklanjuti oleh Tim Teknis dari Direktorat Jenderal Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal, yang sedang melakukan pembahasan secara intensif untuk merumuskan ketentuan terkait dengan aspek penerimaan negara yang sesuai dengan amanat UU Minerba dan dapat diterima oleh KK dan PKP2B.








Tinggalkan Balasan