Jakarta, Petrominer – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan alokasi volume Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk tahun 2026 sebesar 15.646.372 kiloliter (KL). Dengan rincian, alokasi Public Service Obligation (PSO) 7.454.600 KL dan alokasi non-PSO sebesar 8.191.772 KL.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listyani, menyampaikan bahwa ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume BBN Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Tahun 2026.
“Pelaksanaan program mandatori biodiesel tahun 2026 ini akan didukung oleh sinergi dari 32 BU BBM dan 26 BU BBN yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, dengan tetap mempertahankan skema insentif bagi sektor PSO sebagaimana ketentuan pada tahun sebelumnya,” ujar Eniya, Selasa (23/12).
Penetapan alokasi ini merupakan langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM (solar), memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional, meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi domestik, dan mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.
Program biodiesel tahun 2026 ini diperkirakan akan mendorong pertumbuhan industri hilir dan rantai nilai sawit nasional dengan peningkatan nilai tambah CPO menjadi biodiesel sebesar Rp 21,8 triliun, terjadi penghematan devisa dari impor solar sebesar Rp 139 triliun, menyerap tenaga kerja hingga lebih dari 1,9 juta tenaga kerja, dan menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 41,5 juta ton CO2e.









Tinggalkan Balasan