Jakarta, Petrominer — Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) mempertanyakan kualitas temuan dan standar yang digunakan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu disampaikan menyusul dikeluarkannya laporan audit BPK terhadap SKK Migas tahun 2015 dengan hasil tidak wajar (adverse).
Menurut SP SKK Migas, terjadi inkonsistensi terhadap hasil akhir audit BPK. Pasalnya, materi yang menjadi temuan sama dengan temuan tahun-tahun sebelumnya, di mana hasil audit BPK menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian.
“Kami mempertanyakan kualitas dari temuan tersebut. Apa-apa yang menjadi audit finding merupakan temuan rutin dari Auditor dan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya temuan tersebut sudah kami jawab dan klarifikasi. Sehingga tidak ada alasan apa BPK mengeluarkan opini tidak wajar padahal hasil temuannya yang sudah diklarifikasi sama dengan saat BPK mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian,” ujar Ketua Umum SP SKK Migas, Dedi Suryadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Petrominer, Jum’at (7/10).
Dedi memaparkan, apa-apa yang menjadi audit finding antara lain Hak-hak Pekerja yang terdiri dari: PAP (Penghargaan atas Pengabdian), MPP (Masa Persiapan Pensiun), Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK), dan PUTD (Penghargaan Ulang Tahun Dinas), Pencatatan Pesangon, Abandonment & Site Restoration (ASR).
Sebagai gambaran pada tahun audit 2014, jelasnya dengan Kepala BPK RI yang masih sama yaitu Harry Azhar Aziz dan tim audit yang sama, BPK mengeluarkan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan yang disampaikan oleh SKK Migas.
“Kepala BPK masih sama, materi sama tapi tapi bisa ya menghasilkan opini yang berbeda dengan tahun audit 2015? Apa ada pesanan atau bagaimana?” tanya Dedi.
Publik bisa mengakses tahun-tahun audit SK Migas tahun-tahun lalu untuk mengetahui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas SKK Migas guna mengetahui ada apa sebenarnya maksud opini tidak wajar yang disematkan kepada SKK Migas.
“Issu atas “penurunan” opini tersebut sudah terbaca oleh SP SKK MIGAS dari awal tahun. Dengan otoritas yang dimiliki BPK, kami terbiasa akan ancaman atau gertakan mereka saat audit, tapi yang jelas kami bersikukuh untuk tetap memasukkan Hak-hak Pekerja pada Laporan Keuangan SKK Migas,” papar Dedi.
SP SKK Migas menegaskan menghormati atas opini yang dikeluarkan oleh BPK dan mengerti opini tersebut bersifat final. “Tapi kami siap untuk membawa isu ini menjadi “RS Sumber Waras” kedua. Kami menuntut klarifikasi terbuka serta Standard Operating Procedure (SOP) pemeriksaan dari BPK RI atas tahun-tahun pemeriksaan atas SKK Migas beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Dengan dasar keanehan-keanehan tersebut, SP SKK Migas menuntut dilakukan evaluasi etik atas Auditor-auditor BPK RI yang dilakukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia agar kedepannya semua audit yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan norma-norma professional bukan politik praktis semata.
Tuntutan SP SKK MIGAS
Dalam kesempatan itu, Dedi menyampaikan beberapa tuntutan yang akan dilakukan SP SKK MIGAS sebagai lanjutan dari temuan BPK RI tersebut.
1. Melaporkan pengabaian hak pekerja yang telah diperjanjikan kepada Presiden RI, DPR RI (Komisi III dan VII), Menteri Tenaga Kerja, Menteri ESDM, Menteri Keuangan.
2. Bilamana pengabaian atas hak-hak Pekerja masih dilanjutkan, SP SKK Migas akan melakukan aksi demonstrasi secara serempak yang akan dilakukan oleh anggota kami di Jakarta, Kantor Perwakilan dan Terminal Lifting.
3. Memboikot pelaksanaan audit yang sedang dan akan dilakukan oleh BPK RI sampai dengan terpenuhinya klarifikasi secara terbuka.
4. Mengkaji ulang penerapan mekanisme APBN untuk operasional SKK Migas karena tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM No. 09 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
“SP SKK Migas yakin masyarakat menginginkan SKK Migas serta BPK RI dapat bekerja dengan nilai-nilai professional, terlebih industri hulu migas tetap masih diandalkan untuk menutupi defisit APBN,” ujar Dedi.








Tinggalkan Balasan