Jakarta, Petrominer – Tahun 2017 menjadi tahun ketidakpastian bagi penyediaan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Sepanjang tahun 2017 ini pemerintah telah mengeluarkan 14 peraturan/kebijakan yang signifikan terkait listrik dan akses listrik serta EBT.
Ke-14 peraturan/kebijakan tersebut terdiri dari 2 Peraturan Presiden (Perpres), 12 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM), dan 2 Keputusan Menteri ESDM. Tidak hanya itu, sepanjang tahun 2017 juga terdapat perubahan kebijakan Pemerintah (khususnya ESDM) yang cukup dinamis, rata-rata 5,5 bulan, terkait tarif tenaga listrik, pokok-pokok perjanjian jual beli listrik dan pemanfaatan EBT di Indonesia.
“Perubahan ini tidak selalu berdampak postitif bagi pengembangan EBT, bahkan cenderung negatif,” kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, dalam paparannya mengenai tinjauan energi bersih 2017 di Indonesia Clean Energy Outlook 2018 & Stakeholders Dialogue, Kamis (21/12).
Bahkan, kebijakan Feed in Tariff (FiT) yang sebelumnya menjadi insentif untuk mendorong investasi EBT tergusur dengan kebijakan baru, yang mendorong kompetisi harga EBT dengan harga energi dari pembangkit fosil yang mengacu pada Biaya Pokok Pembangkitan (BPP). Besaran BPP ini ditetapkan Peraturan Menteri ESDM No.12/2017joNo.43/2017, yang kemudian diganti dengan Peraturan Menteri ESDM No.50/2017.
Menurut Fabby, adanya peraturan ini memicu menurunnya kepercayaan dan daya tarik investor terhadap investasi EBT di Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2017, Indonesia keluar dari 40 negara dengan peringkat indeks daya tarik investasi EBT atau Renewable Energy Country Attractiveness Index (RECAI) yang dikeluarkan oleh firma E&Y.
Pada daftar peringkat RECAI yang dirilis Oktober 2016, Indonesia masih berada pada peringkat 38. Namun pada RECAI yang dirilis Mei 2017 dan Oktober 2017, Indonesia tidak lagi berada dalam peringkat tersebut.
Indeks RECAI memberikan gambaran bahwa kualitas kebijakan, regulasi, dan strategi serta kualitas kontrak untuk pengembangan dan pemafaatan EBT menunjukan trend penurunan. Minimnya minat investasi memberikan konsekuensi serius terhadap upaya-upaya untuk mencapai target EBT sesuai dengan target RPJMN, KEN/RUEN, dan implikasi terhadap kemampuan Indonesia memenuhi target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang disampaikan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
“Indikasi lain terlihat dari pencapaian EBT yang baru mencapai 7 persen dari bauran energi nasional tahun 2017. Laju pertumbuhan EBT selama 5 tahun terakhir terlihat masih rendah dengan laju 0,4 persen per tahun,” paparnya.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh IESR dengan asosiasi dan pengembang EBT, sebagian besar pengembang mengeluhkan hilangnya mekanisme FiT, dan bank ability proyek EBT yang tidak layak. Sejumlah pengembang juga menilai adanya tambahan biaya kapasitas paralel sesuai Permen ESDM No. 1/2017 menjadi hambatan untuk penggunaan EBT, misalnya pembangkit listrik surya atap.
Para pengembang juga mengeluhkan minimnya transparansi proses perumusan kebijakan dan regulasi di bidang listrik dan EBT selama 2017, dan minimnya dialog antara pemerintah dan pengembang untuk menyamakan perspektif mengenai jargon listrik murah, yang menjadi alasan Menteri ESDM melakukan berbagai perubahan regulasi,
Akses dan Kehandalan Listrik
IESR menilai, pada tahun 2017 juga menjadi tahun peningkatan akses listrik dan kehandalan pasokan listrik di Indonesia. Hal ini terlihat dari peningkatan rasio elektrifikasi sampai dengan 93,5 persen pada awal Nopember 2017 dan peluncuran program akselerasi untuk melistriki desa melalui program Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) melalui Perpres No.47/2017 dan Permen ESDM No.33/2017.
“Sehingga dapat dikatakan bahwa target peningkatan akses listrik kini masih on-track (97 persen) untuk mencapai target RPJMN 2019,” ujar Fabby.
Penyesuaian tarif juga telah dilakukan untuk golongan rumah tangga 900VA. Golongan ini memiliki segmen pelanggan sebanyak 18,5 juta pelanggan di tahun 2017. Waktu penyambungan listrik pun menunjukkan adanya perbaikan dalam peringkat Ease of Doing Business di tahun 2017, dari peringkat 61 di tahun 2016 menjadi peringkat 49 di tahun 2017.
Pencapaian di tahun 2017 tersebut perlu tetap dikawal untuk tahun 2018 mendatang. Masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diantisipasi di tahun depan. Diantaranya adalah potensi penurunan pertumbuhan permintaan listrik yang masih berlanjut, partisipasi pihak swasta (Independent Power Plant/IPP) dalam melistriki program 35.000 MW yang diperkirakan akan wait and see terkait ketidakpastian pelaksanaan kontrak-kontrak PPA dengan PT PLN (Persero).
Penekanan terhadap biaya produksi listrik PLN dan subsidi juga menjadi perhatian dikarenakan adanya potensi kenaikan pelanggan listrik rumah tangga yang memerlukan subsidi serta kenaikan biaya produksi listrik akibat kenaikan harga energi primer (batubara, gas dan BBM).
Untuk EBT, perkembangan pembangunan EBT yang off-track dari target RPJMN 2019, dari target 16 persen di 2019 hanya tercapai 6,9 persen hingga tahun 2016. Pencapaian ini perlu digenjot dengan kondisi peraturan/kebijakan serta iklim investasi yang mendukung.
“Dengan adanya mode wait and see yang saat ini dilakukan oleh pengembang dan investor, langkah revisi Permen ESDM No.50/2017 yang dilakukan oleh Kementerian ESDM merupakah langkah strategis dan signifikan,” tutur Fabby.









Tinggalkan Balasan