
Jakarta, Petrominer – Pemerintah telah memutuskan untuk menambah alokasi gas bumi bagi industri dalam negeri. Menteri Perindustrian, Muhammad Sarmuji, menilai kepastian pasokan gas masih perlu diperkuat, terutama di wilayah yang membutuhkan suplai stabil, seperti Jawa bagian barat dan Lampung.
Pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), dengan patokan harga US$ 6,5 per MMBTU untuk gas sebagai bahan baku industri dan US$ 7 per MMBTU untuk bahan bakar industri.
Namun, realisasi pasokan masih menjadi tantangan. Data Kemenperin menunjukkan, penyaluran gas melalui skema HGBT di wilayah Jawa bagian barat pada 2025 baru mencapai sekitar 65,69% dari alokasi yang telah ditetapkan.
“Kondisi tersebut dinilai memerlukan penguatan koordinasi dan perbaikan tata kelola agar alokasi yang ditetapkan dapat direalisasikan secara optimal. Untuk itu, Kemenperin mendorong lima langkah strategis guna memperkuat ketahanan pasokan gas bagi industri manufaktur,” ungkap Menperin dalam konferensi pers terkait ketahanan energi di Jakarta, Senin (26/10).
Pertama, pemerintah perlu menjamin kepastian pasokan melalui penataan neraca gas nasional dengan mengutamakan kebutuhan domestik. Langkah ini mencakup evaluasi keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan komitmen ekspor, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan pasokan.
Kedua, penguatan infrastruktur dan distribusi gas dilakukan melalui optimalisasi jaringan pipa serta fasilitas penyaluran. Upaya tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi distribusi, menekan biaya penyaluran, dan mengurangi kesenjangan pasokan antarwilayah.
Ketiga, Kemenperin mendorong kajian perluasan penerima manfaat HGBT secara terukur, terutama bagi subsektor yang membutuhkan gas dalam jumlah besar. Pertimbangannya meliputi kebutuhan energi, dampak ekonomi, nilai tambah, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.
Keempat, pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT), termasuk mempertimbangkan penghapusannya apabila terbukti menghambat realisasi pasokan sehingga volume yang diterima industri lebih rendah daripada alokasi yang ditetapkan.
Kelima, Kemenperin mendorong audit atau evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya gas bumi. Evaluasi tersebut mencakup harga gas di hulu, transmisi, distribusi, regasifikasi, biaya niaga dan margin, serta komponen biaya pendukung lainnya.
Pengutamaan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik juga dinilai sejalan dengan arah kebijakan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang mendorong pengurangan ekspor gas secara bertahap agar pemanfaatannya bagi industri dalam negeri semakin besar.
“Utilisasi industri akan terus kita dorong agar kapasitas produksi semakin besar. Dengan begitu, pendapatan nasional dapat meningkat dan semakin banyak lapangan kerja yang tercipta. Inilah manfaat besar dari kebijakan penambahan alokasi gas bagi sektor industri,” ujar Sarmuji.








Tinggalkan Balasan