, ,

Pertamina Tindak 31 SPBU di Sumbar

Posted by

Jakarta, Petrominer – PT Pertamina Patra Niaga menindak 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatra Barat. Penindakan yang dilakukan sepanjang Januari-Agustus 2026 itu dilakukan karena berbagai ketidaksesuaian dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM subsidi.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran penyaluran BBM yang berpotensi membuat BBM subsidi tidak diterima masyarakat yang berhak.

Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran di masing-masing SPBU. Selain memberikan pembinaan dan sanksi, Pertamina Patra Niaga juga telah mengalihkelolakan enam SPBU di Sumatra Barat, sebagai bagian dari upaya memperbaiki operasional dan memastikan penyaluran BBM sesuai ketentuan.

Sebanyak 31 SPBU yang mendapat pembinaan maupun sanksi tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, delapan SPBU berada di Kota Padang, lima di Kabupaten Pesisir Selatan, tiga di Dharmasraya, tiga di Padang Pariaman, dua di Pasaman, dan dua di Sijunjung.
Sementara masing-masing satu SPBU terdapat di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, serta Kota Pariaman.

Meski memberikan sanksi hingga penghentian operasional, Pertamina memastikan langkah tersebut tidak mengganggu pasokan BBM di wilayah sekitar. Jika sebuah SPBU harus dihentikan sementara, perusahaan melakukan build up stock di SPBU terdekat untuk menjaga ketersediaan BBM.

“Ketika ada SPBU yang harus kami hentikan sementara karena pelanggaran, kami langsung melakukan antisipasi dari sisi pasokan. Kami melakukan build up stock di SPBU sekitar agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap BBM,” ujar Kitty.

Beberapa bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan transaksi, analisis pola pembelian, sistem digital, dan kamera pengawas atau CCTV di SPBU. Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar bagi Pertamina untuk menentukan langkah penanganan sesuai tingkat pelanggaran.

Untuk pelanggaran tertentu, Pertamina dapat memberikan surat peringatan yang berlaku selama satu bulan dan menghentikan sementara penyaluran produk JBKP dan JBT. Sementara pelanggaran yang lebih serius dapat berujung pada penghentian operasional hingga alih pengelolaan SPBU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *