
Jakarta, Petrominer – Indonesia menyumbang 760 juta ton per tahun dari kapasitas tambang batubara global yang tercatat akan selesai izin operasinya (Izin Usaha Pertambangan/IUP) hingga tahun 2035. Namun, fakta ini tidak mencerminkan komitmen Indonesia untuk serius keluar dari batubara, lantaran masih ada rencana penambahan tambang baru sebesar 17 Mtpa.
Analisis terbaru Global Energy Monitor (GEM) menyatakan, Indonesia menyumbang sekitar dua pertiga dari total rencana penutupan tambang di dunia yang mencapai 1.145 Mtpa. Rencana ini melampaui Australia dengan 216 Mtpa, serta sejumlah negara Eropa seperti Jerman, Republik Ceko, Rumania, dan Yunani. Namun, negara-negara tersebut telah memiliki kebijakan penghentian batubara yang didukung oleh regulasi. Sedangkan Indonesia belum memiliki peta jalan yang jelas untuk mengakhiri produksi batubara.
“Angka ini perlu disikapi dengan hati-hati, mengingat Indonesia sebagai salah satu produsen dan eksportir batubara terbesar dunia dengan pertumbuhan pesat serta operasional yang besar. Angka ini kemungkinan besar mencerminkan tambang yang habis izinnya, alih-alih adanya kebijakan phase-out,” ungkap peneliti senior GEM, Tiffany Means, Jum’at (14/8).
Dalam laporan analisis GEM yang bertajuk “Still Digging 2026: Coal Mine Expansion Continues Despite Plateau,” Tiffany menyebutkan Indonesia menduduki peringkat kedelapan dari sepuluh negara dengan aset tambang batubara berstatus tidak aktif terbesar di dunia, dengan kapasitas menganggur sekitar 18 Mtpa. Meski memiliki kapasitas pensiun terbesar dan aset menganggur yang signifikan, Indonesia masih mengusulkan pembangunan 17 Mtpa tambang barubatu bara.
“Hal ini menunjukkan Indonesia masih memiliki dorongan untuk mengembangkan tambang baru,” ungkapnya.
Manajer proyek GCMT GEM, Dorothy Mei, menekankan bahwa meningkatkan kapasitas pertambangan batubara dalam iklim pasar saat ini berisiko menciptakan aset berumur panjang, yang seiring waktu dapat menjadi semakin tidak ekonomis. Hal ini menghadapkan pemerintah, perusahaan, dan investor pada risiko aset yang terdampar, ekonomi proyek yang lebih lemah, serta peningkatan volatilitas pasar akibat kelebihan kapasitas produksi.

Sementara Policy and Program Associate CERAH, Delly Ferdian, mengatakan Indonesia membutuhkan peta jalan penghentian batubara yang formal dan terukur, alih-alih terdesak berhenti lantaran kehabisan sumber daya. Ketika pemerintah mendorong peningkatan investasi energi bersih tetapi pada saat yang sama masih membuka ruang bagi pengembangan tambang batu barabaru, investor justru menghadapi ketidakpastian mengenai arah jangka panjang sistem energi Indonesia.
“Dalam situasi ketika sebagian besar kapasitas tambang Indonesia sudah menuju akhir masa operasi dan terdapat pula kapasitas tambang yang tidak aktif, pemerintah perlu mengevaluasi kembali urgensi pembangunan tambang baru. Moratorium terhadap tambang batubara baru dapat menjadi langkah awal untuk memastikan transisi tidak dibebani oleh tambahan aset yang berisiko menjadi stranded assets,” ujar Delly.









Tinggalkan Balasan