
Jakarta, Petrominer – Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim POLRI dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM & LPG subsidi 3 kg di berbagai wilayah Indonesia dari tahun 2025 hingga 2026. Tindak pidana ini berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,26 triliun.
Menurut Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, angka tersebut merupakan akumulasi kebocoran subsidi yang diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan arahan pemerintah guna menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran, serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan,” ungkap Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Selasa (7/4).
Dia merinci, penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp 516,8 miliar dan elpiji subsidi sebesar Rp 749,2 miliar.
Modus operandi dari para pelaku antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU lalu ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi, penggunaan truk modifikasi, serta penggunaan plat nomor palsu untuk menyiasati barcode. Sedangkan untuk LPG subsidi, modusnya adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg untuk dijual sebagai non subsidi,” ungkap Irhamni.
Lebih lanjut, Nunung menyampaikan bahwa tingginya selisih harga antara produk subsidi dan non-subsidi menjadi salah satu faktor utama yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan penyelewengan. Padahal, subsidi energi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan komitmen Pertamina dalam mendukung upaya penegakan hukum melalui sinergi yang erat dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Puspom TNI.
“Kami mengapresiasi langkah Polri dan TNI dalam memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi yang tidak tepat sasaran. Upaya ini penting untuk menjaga distribusi energi tetap berjalan dengan baik serta memastikan ketersediaan bagi masyarakat yang berhak,” ujar Eko.








