, ,

Amandemen PJBG Terproses Dukung Pelaporan Lifting NGL

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta pembeli gas terproses menandatangani lima mandemen perjanjian jual beli gas terproses (PJBG Terproses), Senin (9/3). Ini merupakan bagian dari implementasi surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait pelaporan produksi dan liftingNatural Gas Liquid (NGL).

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto mengatakan penandataganan amandemen ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola industri hulu migas nasional.

“Langkah ini bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan upaya penting dalam memperkuat tata kelola pencatatan produksi dan lifting migas nasional, sehingga tercatat lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah,” ujar Djoko, Rabu, (11/3).

Menurutnya, implementasi pencatatan Natural Gas Liquid (NGL) sebagai lifting minyak bumi merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola sektor hulu migas. Dengan produksi LPG sekitar 1.000 metric ton (MT), penyesuaian pencatatan ini diperkirakan dapat menambah pencatatan lifting minyak bumi sekitar 11.693 barel per hari.

Ke depan, sejumlah fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja di Indonesia diharapkan turut mengimplementasikan pencatatan dan pelaporan serupa. Di antaranya LPG Plant Cilamaya, Jawa Barat, LPG Plant PT Sumber Aneka Gas, Jawa Timur, Rencana pembangunan LPG Tomori, Sulawesi, dan Rencana pembangunan LPG Jambi Merang

Apresiasi

Dalam kesempatan sebelumnya, Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti, menyampaikan apresiasi kepada seluruh KKKS sebagai penjual gas terproses, para pembeli gas, serta tim SKK Migas yang telah mendukung implementasi pencatatan dan pelaporan lifting NGL.

“Pencatatan ini dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi lifting minyak bumi. Implementasi pencatatan tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2026,” ungkap Desti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *