,

Ini 180 Penghasil Emisi Terbesar Dunia, 3 dari Indonesia

Posted by

Jakarta, Petrominer – Tiga perusahaan energi fosil Indonesia masuk dalam daftar 180 carbon majors atau perusahaan penghasil emisi karbon terbesar dunia. Perusahaan-perusahaan tersebut tercatat turut bertanggung jawab atas terjadinya 213 gelombang panas di dunia pada tahun 2000-2023.

Temuan ini menegaskan besarnya peran perusahaan tersebut terhadap krisis iklim. Hal ini terungkap dalam laporan terbaru yang diterbitkan dalam Jurnal Nature, yang diperoleh PETROMINER, Senin (15/9). Ketiga perusahaan asal Indonesia itu adalah  PT Alamtri Resources Indonesia (Adaro Energy) Tbk, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Pertamina (Persero).

Laporan ini mengungkapkan telah terjadi 213 gelombang panas bersejarah pada tahun 2000-2023 akibat perubahan iklim, di mana 180 carbon majors yakni produsen bahan bakar fosil dan semen berkontribusi signifikan. Secara global, hampir 500 ribu orang meninggal akibat gelombang panas pada tahun 2000-2019. Banyak diantaranya secara langsung dapat dikaitkan dengan perubahan iklim.

Studi ini juga menemukan, pada tahun 2000-2009, gelombang panas menjadi sekitar 20 kali lebih mungkin terjadi dibandingkan era pra-industri. Kasus ini meningkat menjadi 200 kali lebih mungkin pada tahun 2010–2019. Emisi dari perusahaan penghasil emisi karbon besar tercatat menyumbang separuh peningkatan intensitas gelombang panas sejak tahun 1850–1900.

“Kini kita dapat mengaitkan peningkatan proporsional frekuensi dan intensitas gelombang panas yang teramati langsung dengan perusahaan-perusahaan karbon besar minyak, gas, batubara, dan semen,” kata Direktur Climate Accountability Institute, Richard Heede, yang juga salah satu penulis studi ini.

Richard menegaskan, perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya menyadari bahwa mereka kemungkinan akan diminta untuk memberikan kompensasi kepada individu dan komunitas yang dirugikan oleh gelombang panas. Ini kian diperparah secara signifikan oleh bahan bakar karbon yang telah dan terus mereka masukkan ke dalam perdagangan global.

Secara global, emisi dari 14 entitas global setara dengan gabungan 166 perusahaan besar lainnya. Ke-14 perusahaan ini bertanggung jawab atas sekitar 30 perusahaan dari total emisi kumulatif CO₂ antropogenik sejak tahun 1850. Dua di antaranya adalah raksasa produsen minyak dunia, yakni ExxonMobil dan Saudi Aramco.

Sementara di Indonesia, emisi yang dihasilkan Adaro Energy, Bumi Resources, dan Pertamina secara individu cukup untuk memicu 50 dari 213 gelombang panas yang dianalisis antara tahun 2000 hingga 2023. Dengan kata lain, dalam dunia hipotetis di mana hanya emisi dari tiga perusahaan ini yang ada, 50 peristiwa panas ekstrem tetap akan terjadi.

Laporan itu juga menyebutkan, bergantung pada perusahaan, kontribusi individual carbon majors tersebut cukup besar untuk memicu antara 16 hingga 53 gelombang panas yang sebelumnya mustahil terjadi tanpa perubahan iklim.

“Kini kita dapat menunjuk pada gelombang panas tertentu dan berkata: Saudi Aramco melakukan ini. ExxonMobil melakukan ini. Shell melakukan ini,” ujar juru bicara kampanye Make Polluters Pay, Cassidy DiPaola.

Menurut Cassidy, ketika emisi dari perusahaan-perusahaan ini saja sudah cukup memicu gelombang panas yang seharusnya tidak terjadi, maka kita bicara tentang manusia nyata yang meninggal, tanaman pangan yang gagal, dan komunitas yang menderita. Semua itu akibat keputusan di ruang rapat korporasi.

Temuan ini menunjukkan rantai bukti berskala besar pertama yang menghubungkan emisi perusahaan tertentu dengan gelombang panas ekstrem tertentu. Sebelum ini, studi atribusi iklim belum memiliki kerangka sistematis yang menguraikan kaitan kausal dari emisi perusahaan ke peristiwa ekstrem.

Mahkamah Internasional baru saja menyatakan bahwa produksi bahan bakar fosil dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum internasional. Tentunya, ini memberi hak bagi korban untuk mendapatkan reparasi.

“Nah, inilah bukti yang ditunggu pengadilan. Kita akhirnya bisa menamai dan menghitung siapa yang bertanggung jawab atas bencana ini. Tagihannya sudah jatuh tempo, dan sudah saatnya para pencemar ini membayar atas kerusakan yang mereka timbulkan,” ungkap Cassidy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *