Jakarta, Petrominer – Pemerintah didesak untuk segera menaikkan pungutan produksi batubara dan melakukan reformasi fiskal guna mengatasi ketimpangan ekonomi yang kian melebar. Pasalnya, ketidakadilan ekonomi merupakan akar permasalahan yang memicu gelombang protes masyarakat dalam sepekan terakhir.
Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN), Tata Mustasya, salah satu yang harus diperhatikan secara serius yaitu soal ketimpangan pendapatan, yang baru-baru ini terungkap secara luas terkait pendapatan dan penghasilan anggota DPR dan pejabat pemerintah. Gelombang protes yang sedang berlangsung merupakan peringatan dini adanya ketidakadilan ekonomi yang besar.
“Ketimpangan ini tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tapi juga melemahkan kohesi sosial dan menciptakan kebijakan yang bias mendukung kepentingan elite. emerintah harus segera mengoreksi ketidakadilan ekonomi dan menjadikannya kebijakan prioritas. Kenaikan pungutan produksi batubara juga merupakan solusi cepat bagi tekanan fiskal saat ini yang harus disusul paket reformasi fiskal secara menyeluruh,” ujar Tata, Senin (1/9).
Dia menegaskan, reformasi fiskal menjadi salah satu kunci. Reformasi ini perlu diarahkan pada dua strategi utama. Pertama, meningkatkan penerimaan dari kelompok ekonomi teratas, bukan dari rakyat kecil. Kedua, meninjau kembali belanja negara yang selama ini justru memperkuat ketimpangan.
Kajian SUSTAIN menunjukkan bahwa dengan menaikkan pungutan produksi batubara, sektor ekstraktif yang meraih super normal profit, negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp 84,55 triliun hingga Rp 353,7 triliun per tahun. Selain untuk pengembangan energi terbarukan, dana ini dapat digunakan untuk mendanai program-program perlindungan sosial, pendidikan, dan layanan publik yang lebih merata.
“Dalam jangka panjang, Pemerintahan Prabowo harus menempatkan kesejahteraan berkelanjutan sebagai arah utama pembangunan, yakni kebijakan yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Tata.
Hal senada disampaikan Direktur Program Trend Asia, Ahmad Ashov Birry. Untuk menambah penerimaan negara, menurut Ashov, Pemerintah harus segera melirik industri ekstraktif, yang kontribusinya masih sangat rendah dibandingkan potensinya. Langkah ini penting agar penerimaan negara lebih adil dan tidak lagi bergantung pada beban masyarakat kelas menengah dan bawah.
“Pemerintah mempunyai pilihan untuk memberlakukan pajak kekayaan progresif kepada 1 persen penduduk terkaya di Indonesia, dan juga pajak atas kepemilikan industri ekstraktif yang padat emisi karbon, merusak serta mencemari lingkungan. Langkah ini penting tak hanya untuk pemerataan kesejahteraan, tapi juga untuk membatasi kekuasaan oligarki yang kerap mempengaruhi politik, kebijakan, dan hukum lewat kekuatan modal,” ungkapnya.

Data Badan Pusat Statistik memperlihatkan, angka gini ratio Indonesia khususnya lima tahun terakhir relatif stagnan dengan data terakhir di angka 0,375 (Maret 2025). Penting dicatat, angka ketimpangan yang riil jauh lebih tinggi dari data tersebut.
Sementara berdasarkan World Inequality Report 2022, ketimpangan pendapatan rata-rata antara 1 persen penduduk teratas dengan 50 persen terbawah di Indonesia mencapai lebih dari 73 kali lipat. Di saat yang sama, 1 persen penduduk teratas memproduksi emisi rata-rata lebih dari 30 kali lipat lebih banyak dari 50 persen penduduk terbawah di Indonesia.
Apalagi 1 persen penduduk terkaya mendominasi peran sebagai pengambil kebijakan lewat sejumlah fungsi di pemerintahan, sementara masyarakat kerap menjadi korban kebijakan yang berdampak signifikan pada kondisi perekonomian.









Tinggalkan Balasan