Jakarta, Petrominer – Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa Kementerian ESDM belum mengambil keputusan apa pun terkait harga khusus batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Meski begitu, diakui adanya wacana harga khusus batubara untuk DMO khususnya untuk pembangkit listrik.
“Harga khusus telah diusulkan oleh PLN ke Menteri ESDM. Itu dalam rangka mewujudkan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas,” ujar Jonan, Kamis (14/9).
Namun, tegasnya, Kementerian ESDM belum membahas dan membicarakan usulan tersebut. Untuk sampai pada satu keputusan, terlebih dahulu Menteri ESDM akan mendengar masukan kedua belah pihak yang berkepentingan, yaitu PLN, perusahaan pembangkit (Independent Power Plant/IPP), dan perusahaan penghasil batubara. Dengan demikian diharapkan akan tercapai titik temu yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Menurut Jonan, tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat harus menjadi kepedulian semua pihak. Namun untuk mewujudkannya harus tetap memperhatikan kelangsungan usaha dalam bentuk harga energi primer yang fair dan mendukung sustainabilitas industri terkait.
“Harga energi primer untuk pembangkit listrik adalah salah satu komponen penentu tarif listrik. Masih ada sejumlah komponen penentu tarif lainnya yang bisa diefisienkan oleh PLN untuk menghasilkan biaya produksi yang makin kompetitif dan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas,” jelasnya.








Tinggalkan Balasan